Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LUWUK TIMUR, BTN — 27/11/2025 Banggai – Proyek penimbunan jalan kantong produksi di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, Sulawesi Tengah, disinyalir kuat sebagai “proyek siluman”. Indikasi ini muncul setelah Kepala Desa Uwedikan sendiri mengaku tidak mengetahui secara resmi kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung di wilayahnya.

​Investigasi mendalam oleh Awak Media Berantastipikornews pada Kamis, 27 November 2015, menemukan bukti kuat terkiat proyek vital ini dikerjakan tanpa memasang papan informasi publik,sebuah pelanggaran mendasar terhadap prinsip transparansi.

Namun, yang jauh lebih krusial adalah pengakuan dari otoritas lokal.
​Proyek Siluman: Kades “Buta” Informasi
​Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani, S.H., secara gamblang menyatakan bahwa belum ada satu pun pihak dari kontraktor yang melapor atau berkoordinasi mengenai dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

Status proyek ini yang tidak terdaftar dan tidak terlaporkan kepada pemerintah desa menjadikannya sebagai “proyek siluman” yang berjalan tanpa pengawasan dan akuntabilitas jelas.
​
“Kami tidak tahu menahu. Seharusnya pihak kontraktor harus melapor ke desa agar kami tahu,” ujar Kades Asir Labani, menegaskan bahwa ketiadaan laporan ini juga mengancam keselamatan warga.

“Ini penting, bukan hanya soal izin, tapi juga untuk penyampaian terkait jalur lintas truk agar lebih hati-hati saat melintasi pemukiman warga, demi menghindari potensi kecelakaan.”

​Ketidakpedulian kontraktor untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan serius dari dinas terkait dan sikap arogan pelaksana proyek terhadap otoritas lokal.

​Jalanan Jadi ‘Siksaan’ Timbunan
​Dampak langsung dari pengerjaan yang ilegal dan sembrono ini dirasakan pahit oleh warga.

Material penimbunan dibiarkan menggunung dan menutupi akses jalan utama, mengubah jalur harian menjadi “siksaan” yang penuh bahaya.
​
“Kami melewati jalan tersebut seperti disiksa, akses jalan masuk tertimbun material. Kami harapkan secepatnya dilakukan sterilisasi material,” keluh salah seorang warga, menuntut tindakan segera.

​Tuntutan Audit dan Tindakan Hukum
​Warga mendesak Pemerintah Daerah Luwuk Timur untuk segera melakukan audit prosedural dan investigasi menyeluruh terhadap proyek yang berstatus “siluman” ini.

Kami menuntut sanksi tegas bagi pihak kontraktor yang dinilai telah mengabaikan regulasi, keamanan, dan hak-hak dasar publik.
​Kami meminta klarifikasi secepatnya dari pihak kontraktor dan dinas terkait mengenai alasan di balik:

​Status Proyek Siluman (Tidak diketahui Kepala Desa).
​Tidak adanya Papan Informasi Proyek (Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik).
​Keterlambatan Penanganan tumpukan material yang mengganggu akses warga.

​Proyek ini menjadi cerminan nyata dari buruknya tata kelola pembangunan yang minim transparansi dan abai terhadap kepentingan serta keselamatan masyarakat di Sulawesi Tengah.