SBD, BTN – 04 Desember 2025, Wilhelmus winya marru, Hendrikus Hona Dendo, dari kampung adat suku mete kodi karoso. menyoroti dengan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum dan etika berat yang melibatkan tiga oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan penipuan fantastis senilai Rp9,5 Miliar yang disinyalir melibatkan perwira dan bintara di jajaran Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan anggota Polres NTT menunjukkan bahwa penyakit “mafia hukum” masih menggerogoti institusi Bhayangkara.
*Polisi Pelindung atau Penipu?*
Kasus ini terungkap melalui Surat Pengaduan Propam (SPSP) Polri bernomor SPSP/251203000047/XII/2025/BAGYANDUAN, yang diterima pada 03 Desember 2025.
Fakta-fakta yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah tamparan keras bagi jargon Presisi yang didengungkan Polri.
Pelaku Inti Dugaan penipuan dilakukan oleh AIPTU Hendrik Tilik Tupa (Kanitreskrim Polsek Kodi Utara, Polresta SBD) dan BRIPKA Faisal Haji (Anggota Satreskrim Polres SBD), serta satu oknum anggota Satreskrim Polres NTT lainnya.
Keterlibatan perwira dan bintara dari satuan reserse menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Modus Kejahatan,Para oknum ini diduga memperdaya pelapor terkait urusan utang-piutang/pinjaman/pendumas, dan dari total uang yang ditarik senilai Rp9.500.000.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), mereka hanya mengembalikan Rp500.000.000,00.Jumlah kerugian ini sangat masif dan mengindikasikan adanya praktik gelap yang terstruktur.
Propam Harus Bertindak Tegas Tanpa Kompromi
Propam Polri didesak untuk memproses laporan ini secara cepat, tuntas, dan transparan. Kasus ini bukan sekedar masalah perdata biasa yang melibatkan oknum, melainkan dugaan kejahatan pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan status dan jabatan kepolisian.
”Uang rakyat senilai Rp9,5 miliar diduga lenyap di tangan aparat yang seharusnya menjadi pengayom. Ini bukan lagi oknum, ini adalah mafia berseragam.
*Jika Propam lamban atau melindungi, artinya institusi ini mengizinkan anggotanya menjadi predator hukum.*
Kapolres SBD dan jajaran pimpinan harus bertanggung jawab secara komando atas bobroknya integritas anggotanya,” tegas (. /Wilhelmus winya marru, Hendrikus Hona Dendo, dari kampung adat suku mete kodi karoso. Organisasi Peduli Atas hak Ulayat).
Tuntutan Kami,
Pencopotan dan Penahanan Segera, Mendahului proses kode etik, para terduga pelaku harus dicopot dari jabatan dan ditahan untuk mencegah intervensi terhadap saksi dan barang bukti.
Proses Pidana Tuntas. Kasus ini harus diproses secara pidana melalui jalur pidana umum, bukan hanya diselesaikan secara internal melalui mekanisme kode etik.
Evaluasi Menyeluruh, Kapolda NTT dan Kapolri wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal di Polres SBD yang terbukti sangat lemah, sehingga praktik kejahatan berkelas miliaran rupiah dapat terjadi.
(Dari Forum Peduli Tanah Ulayat Kodi sebagai Wadah Organisasi/ atas Inisiator tokoh-Tokoh Kodi SBD ) mendesak masyarakat untuk terus mengawasi kasus ini dan menyerukan kepada Polri agar tidak tebang pilih. Reformasi Kepolisian akan Vi sia-sia jika aparatnya sendiri menjadi sumber utama dari ketidakadilan dan korupsi.,Tibo Kaperwil BTN,NTT)






