Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Praktik dugaan penyelundupan ternak babi ilegal dari luar pulau kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Pemasukan ternak tanpa dokumen resmi ini disinyalir sengaja diloloskan melalui jalur tikus di kawasan Pantai Oro untuk mengelak dari pengawasan pihak berwenang. 10/09/2026

​Praktik terlarang ini terungkap berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Kepala Biro media BerantasTipikorNews.Co.Id, Eman Ledu, pada Sabtu, 5 September 2026. Monitoring intensif dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas bongkar muat ternak tanpa perizinan karantina di wilayah pesisir tersebut.

​Dari penelusuran dan informasi terpercaya yang berhasil dihimpun di lapangan, muncul dugaan kuat adanya campur tangan pihak-pihak berpengaruh. Sebanyak tiga oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres SBD bersama satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya disebut-sebut bertindak sebagai pelindung atau “beking” atas kelancaran bisnis gelap ini.

​Upaya konfirmasi langsung sempat dilayangkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyelundupan ini.

​Dalam percakapan singkat tersebut, Iptu Yakobus K. Sanam memberikan respons yang terkesan mengintimidasi dan enggan transparan. “Diam-diam di situ, jangan berseberangan dengan saya,” tegas Kasatreskrim saat dimintai tanggapan mengenai aktivitas pengangkutan ternak ilegal tersebut.

​Mencermati intonasi dan arahan tersebut, Kabiro BerantasTipikorNews.Co.Id langsung bergerak menyisir beberapa ruas jalan utama hingga jalur-jalur alternatif pada sore harinya. Penyisiran dilakukan guna memastikan lokasi pasti diturunkannya muatan ternak babi dari moda transportasi laut.

​Meski pemantauan pada sore hari belum membuahkan hasil, para pelaku disinyalir memanfaatkan kelengaian pengawasan pada malam hari. Ternak babi ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar dari perahu pengangkut dan diturunkan secara sembunyi-sembunyi di sekitar pesisir Pantai Oro.

​Upaya klarifikasi mendalam terus berlanjut hingga Kamis, 10 September 2026 pagi. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam pemuatan ternak di Pantai Oro, oknum anggota polisi berinisial AA serta oknum berinisial AMA hanya menghela napas panjang tanpa memberikan bantahan secara tegas.

​Penyelundupan ternak tanpa melalui prosedur karantina pertanian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko fatal bagi ketahanan pangan lokal. Masuknya ternak ilegal berpotensi besar menyebarkan wabah penyakit menular yang dapat melumpuhkan perekonomian serta mata pencaharian para peternak lokal di SBD.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolres SBD, Seksi Propam Polres SBD, pimpinan DPRD SBD, serta pihak Karantina Pertanian. Pemanggilan dan klarifikasi ini penting guna memastikan keabsahan dokumen pengiriman ternak serta mendorong tindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia penyelundupan.

Kabiro SBD, Eman Ledu