SBD, BTN — Halaman Markas Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Polres SBD), khususnya di area Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mendadak penuh sesak oleh lautan kendaraan roda dua. Ratusan motor berjejer rapat hingga meluber ke area belakang asrama polisi akibat penertiban berskala besar yang mencatatkan rekor terbesar sepanjang sejarah operasi kepolisian di wilayah tersebut. 30/10/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sebanyak kurang lebih 500 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan oleh Tim Terpadu Satlantas Polres SBD dalam Operasi Turangga 2026 serta penindakan intensif di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aksi pengendara motor bodong dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini meresahkan masyarakat luas.

​Operasi penertiban gabungan ini menyasar beberapa titik vital SPBU di seputaran Kabupaten Sumba Barat Daya. Titik-titik tersebut meliputi SPBU RadaMata Kota Tambolaka, SPBU Waitabula, SPBU Wewewa Selatan di Elopada, SPBU Wewewa Timur di Mareda Wuni, serta wilayah pengawasan di Kodi Utara dan Kodi.

​Berdasarkan investigasi dan rekapitulasi di lapangan oleh Tim Terpadu bersama perwakilan media, gelombang razia ini berhasil memupus ruang gerak para pelaku pelanggaran hukum jalan raya. Kendaraan-kendaraan yang terjaring tampak diparkir berdesakan, bahkan beberapa unit motor bodong tanpa pelat nomor terpaksa ditumpuk menjadi satu karena keterbatasan lahan.

​Aparat kepolisian setempat bergerak cepat mengantisipasi potensi keamanan dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar area penyimpanan barang bukti. Pengamanan ekstra ketat ini diberlakukan guna memastikan ratusan unit kendaraan roda dua tersebut tetap aman selama proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut berlangsung.

​Dari total ratusan kendaraan yang diamankan, sebagian besar didominasi oleh kendaraan tanpa pelat nomor alias bodong. Berdasarkan indikasi awal, motor-motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kendaraan kredit macet yang sengaja dilepas pelatnya untuk menghindari deteksi petugas saat mengantre BBM secara ilegal.

​Selain kendaraan bodong, ragam pelanggaran kasat mata turut mendominasi hasil razia. Mulai dari pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat mati pajak bertahun-tahun, pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)—termasuk anak di bawah umur—hingga pelanggaran tidak menggunakan helm standar keselamatan.

​Yang paling mencolok dalam operasi kali ini adalah ditemukannya banyak kendaraan yang dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi penimbunan BBM. Motor-motor tersebut dipasangi jerigen berkapasitas 25 hingga 35 liter dan terpantau bolak-balik mengisi bahan bakar sebanyak tiga hingga empat kali sehari demi meraup keuntungan dari penjualan eceran ilegal.

​Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya wajib membawa kelengkapan dokumen yang sah. Persyaratan tersebut meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP, SIM, serta surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat khusus bagi kendaraan yang kedapatan membawa jerigen.

​Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang terbukti bodong atau sama sekali tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, pihak Polres SBD memastikan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan curanmor. Keberhasilan Operasi Turangga 2026 ini sekaligus menjadi wujud nyata kerja keras siang dan malam Tim Terpadu Satlantas Polres SBD dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.