Scroll Untuk Lanjut Membaca

TOJO UNA-UNA, BTN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pria berinisial SY (66) dan AY (24), yang diketahui merupakan ayah dan anak kandung. Jumat 30/10/2026

Keduanya diamankan polisi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentaga Atas (Tombo), Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya tiga paket yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, dua buah pirex, satu buah pipet, serta lima pak plastik kosong.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/46/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, penyidik menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua pria tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SY dan AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Posbakumadin Berikan Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka mendapatkan pendampingan penasihat hukum.

Penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una sebelumnya menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/583/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.

Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, yang akrab disapa Erik, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan dari penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan Erik di depan Kantor Polres Tojo Una-Una, Jumat (30/10/2026), setelah mendampingi kedua tersangka dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Erik, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ditahan Selama 20 Hari

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Ahmad Tuliabu