Surabaya – berantastipikornews.co.id
Petugas Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan poket narkotika jenis sabu di Jalan Kedungmangu Selatan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Ahmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan, penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kedua tersangka diketahui bernama WAS, 23, dan FZRS, 20, warga Surabaya, diduga kuat sebagai pengedar sabu,” tutur Iptu Suroto, Kamis (10/04).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram. “Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000,” imbuh Iptu Suroto.
Menurut Suroto, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui milik kedua tersangka,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Suroto menduga kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.
Ia berharap masyarakat turut serta aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






