BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, mendadak jadi sorotan tajam setelah asas transparansi dan akuntabilitas anggaran diduga kuat sengaja dikesampingkan. Oknum Kepala Desa Kinandal dinilai terang-terangan membangkang terhadap instruksi resmi Bupati Banggai Kepulauan terkait kewajiban pelaporan dan kewenangan pengawasan anggaran desa. 28/09/2026
Sikap abai tersebut mencoreng semangat tertib administrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 400.10.2.3/2027/DPMD tertanggal 3 Juli 2026. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rusli Moidady tersebut mewajibkan seluruh Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara horizontal kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan secara vertikal kepada Bupati pada setiap akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan.
Namun, fakta di lapangan justru menyuguhkan realita yang memprihatinkan dan bertolak belakang. Selama memegang tampuk kepemimpinan, oknum Kepala Desa Kinandal disinyalir tidak pernah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada BPD, padahal lembaga tersebut merupakan mitra sejajar sekaligus pengawas resmi jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
Krisis akuntabilitas ini kian memuncak tatkala BPD mencoba melakukan fungsi kontrolnya dengan menagih kejelasan dokumen DPA tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi yang konstruktif dan transparan, oknum Kades justru melempar tanggung jawab serta melontarkan dalih yang sangat meremehkan marwah pengawasan BPD.
Dengan nada acuh tak acuh, oknum Kepala Desa Kinandal melontarkan kalimat kontroversial: “Hal ini Inspektorat yang tahu itu DPA”. Bukannya kooperatif, tanggapan tersebut mengindikasikan adanya upaya sengaja menghindar dari kewajiban transparansi publik.
Pernyataan fatal tersebut dinilai sebagai cermin dari sikap arogan, ketidakpahaman atas tata kelola pemerintahan, serta bentuk pelecehan terhadap fungsi konstitusional BPD. Berdasarkan amanat Undang-Undang Desa, BPD berhak penuh mengakses DPA demi memastikan setiap rupiah APBDes dialokasikan dan direalisasikan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan warga.
Penutupan akses informasi dan pembangkangan sistematis terhadap edaran Bupati ini kian menguatkan indikasi adanya penyimpangan serta pengelolaan keuangan desa yang tidak akuntabel di Desa Kinandal. Sikap tertutup yang terus dipelihara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ke mana arah aliran anggaran desa selama ini.
Kondisi kritis ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata dari pihak berwenang. Tokoh masyarakat bersama BPD mendesak Bupati Rusli Moidady dan Inspektorat Banggai Kepulauan untuk tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim khusus guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh di Desa Kinandal.
Jika terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang, oknum Kades Kinandal harus ditindak tegas serta dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Desa yang berlaku. Ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat dinantikan demi mengembalikan marwah transparansi dan menyelamatkan keuangan negara di tingkat desa.






