BANGGAI KEPULAUAN – BTN 24/04/2026-Konflik agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak baru seiring dengan mencuatnya kabar pelaksanaan sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi salah satu perusahaan pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu gamping di Desa Toi-toi. Langkah administratif ini dinilai kontradiktif dengan realita di lapangan, di mana gelombang penolakan warga terus mengalir deras.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Mantan Kepala Desa Toi-toi, Ahas Yaita, menyatakan bahwa hingga detik ini masyarakat belum memberikan konsensus atau persetujuan resmi atas kehadiran tambang tersebut. Ia menekankan bahwa proses sosialisasi yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan dan pemerintah belum menyentuh inti persoalan yang dikhawatirkan oleh warga, terutama mengenai jaminan keselamatan lingkungan jangka panjang.

​Ahas juga mempertanyakan indikator keberhasilan sosialisasi yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai bentuk dukungan warga. Menurutnya, banyak pertanyaan fundamental masyarakat terkait mitigasi dampak lingkungan yang hingga kini tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait, sehingga pernyataan “mayoritas setuju” dianggap sebagai klaim sepihak yang tidak memiliki dasar kuat.

​Dari sudut pandang adat, Nahom Patol selaku Ketua Adat sekaligus tokoh sentral suku Seasea Palabatu, menegaskan bahwa Desa Toi-toi memiliki kedudukan istimewa sebagai “Lipuadino”. Ini merupakan wilayah adat utama yang disakralkan secara turun-temurun, sehingga segala bentuk aktivitas industri ekstraktif yang berpotensi merusak bentang alam dianggap sebagai ancaman langsung terhadap martabat dan eksistensi budaya mereka.

​Nahom menyatakan dengan tegas bahwa sebagai pemimpin ulayat, dirinya berada di garis depan untuk menolak keras eksploitasi batu gamping di wilayah tersebut. Baginya, mempertahankan kelestarian tanah Toi-toi adalah kewajiban moral untuk menjaga warisan leluhur agar tidak hilang diterjang alat berat pertambangan yang hanya menawarkan keuntungan jangka pendek.

​Selain isu adat, keresahan warga juga berakar pada aspek religius dan sejarah. Di Desa Toi-toi terdapat situs budaya Makam Imam Syahban yang sangat dihormati. Situs ini diduga kuat menjadi bukti otentik penyebaran agama Islam pertama di wilayah Banggai, sebuah fakta sejarah penting yang sempat mendapat perhatian luas dari tokoh budayawan nasional di berbagai kanal diskusi publik.

​Sementara itu, dari sisi ekonomi kerakyatan, Sutargianto Sa’apo menjelaskan bahwa tulang punggung kehidupan masyarakat Bulagi Selatan adalah sektor agraris. Sebagai pembina komunitas petani rica, ia menyaksikan sendiri bagaimana kemandirian ekonomi warga terbangun dari hasil bumi, dan kehadiran tambang dianggap sebagai ancaman yang akan menggusur lahan-lahan produktif milik petani.

​Gianto menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian akses terhadap lahan pertanian dan dukungan infrastruktur tani, bukan konversi lahan menjadi kawasan industri pertambangan. Menurutnya, keberadaan tambang gamping akan menciptakan degradasi lingkungan yang mustahil dipulihkan kembali ke kondisi semula, sehingga merugikan generasi mendatang.

​Lebih lanjut, potensi kerusakan ekosistem darat di Toi-toi diprediksi akan membawa dampak domino hingga ke wilayah pesisir. Desa-desa tetangga seperti Suit, Lolantang, Palabatu, Mangais, dan Unu, yang mayoritas penduduknya adalah nelayan dan petani rumput laut, terancam kehilangan mata pencaharian akibat sedimentasi dan perubahan pola arus air yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan.

​Kekhawatiran ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Banggai Kepulauan secara strategis ditetapkan sebagai kawasan hilirisasi rumput laut dan perikanan. Rencana pertambangan gamping ini dinilai sangat kontradiktif dengan semangat hilirisasi sektor kelautan yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.

​Sikap penolakan ini pun bukan tanpa dasar hukum. Seluruh Pemerintah Desa dan warga di Kecamatan Bulagi Selatan diketahui telah melakukan musyawarah kolektif. Hasil kesepakatan tersebut menyatakan penolakan total terhadap tambang gamping, dengan alasan bahwa ekosistem pesisir dan daratan di wilayah tersebut saling berkaitan erat secara kolektif dan tidak bisa dipisahkan secara administratif semata.

​Dokumen resmi penolakan yang ditandatangani oleh ratusan warga kini telah diarsipkan secara rapi di Kantor Camat Bulagi Selatan sebagai mosi tidak percaya masyarakat. Warga mendesak agar seluruh proses perizinan, termasuk sidang UKL-UPL yang diduga dipaksakan tersebut, segera dihentikan demi menjaga kondusivitas sosial dan kelestarian ekologis di Banggai Kepulauan.

Simbil