​SUMBA BARAT DAYA, BTN – Konflik pemberhentian perangkat desa di Desa Onggol memasuki babak baru. Kepala Desa (Kades) Onggol, Petrus Poka Holo, secara resmi dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada Senin, 2 Maret 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST, yang memerintahkan pembatalan pemberhentian empat perangkat desa karena dinilai tidak sesuai prosedur alias non-prosedural.

​Kepala Bidang Pemdes, Yadi Beleko, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kades Petrus Poka Holo tetap bersikukuh pada keputusannya. Meski telah diminta untuk mengembalikan jabatan keempat perangkat desa lama, Kades justru memilih mempertahankan orang-orang baru yang telah ia lantik.

Tadi pagi saya sudah panggil Kades Onggol untuk mengembalikan keempat perangkat desa tersebut sesuai perintah Bupati. Namun, yang bersangkutan masih tetap mempertahankan keputusan dan perangkat yang baru dilantiknya,” tegas Yadi Beleko saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Ketegasan sikap Kades Onggol ini pun kini dilaporkan kembali ke pucuk pimpinan daerah. Yadi Beleko menyatakan akan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Bupati SBD untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.

​”Saya akan sampaikan kondisi ini kepada Ibu Bupati dan menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil terhadap masalah ini,” pungkasnya singkat.

​Aksi pemberhentian sepihak ini sebelumnya telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Desa Onggol. Ketidakpastian status perangkat desa ini dikhawatirkan akan menghambat pelayanan publik di tingkat desa. Kini, mata warga Desa Onggol tertuju pada keputusan tegas yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah SBD dalam mengatasi “pembangkangan” administratif ini.

​(Eman Ledu (Kabiro SBD)