SUKABUMI, BTN — Surat Edaran yang diterbitkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicantayan tertanggal 1 Mei 2026 yang berisi larangan pelaksanaan pawai Ta’aruf dan kegiatan drumband di sepanjang jalan utama, jalan nasional, maupun jalan protokol, diketahui memuat ketidaktepatan dalam pengutipan dan penerapan aturan hukum. Di sisi lain, kebijakan ini pun menuai keluhan dari sejumlah warga serta lembaga pendidikan yang beraktivitas di wilayah setempat. 13/05/2026
Berdasarkan isi dokumen resmi tersebut, dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 1. Padahal, isi pasal tersebut secara jelas berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada jalan, bangunan dan perlengkapan jalan.” Pasal ini sejatinya hanya mengatur larangan tindakan merusak fasilitas umum jalan, sama sekali tidak mengatur mengenai pembatasan atau pelarangan kegiatan yang dilaksanakan di ruas badan jalan. Sehingga, rujukan pasal yang dicantumkan tidak relevan dengan substansi pengaturan dalam surat edaran tersebut.
Selain kesalahan pemilihan dasar hukum, ketentuan sanksi yang tertulis juga menyimpang dari aturan perundang-undangan yang dimaksud. Surat edaran mencantumkan ancaman pidana berupa penjara paling lama 18 bulan atau denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Padahal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, ketentuan sanksi pidana diatur secara tegas pada Pasal 112, yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyebabkan kerusakan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Perbedaan jenis ancaman hukuman maupun nilai nominal denda menunjukkan adanya kekeliruan penulisan dan pemahaman aturan hukum.
Kekeliruan regulasi ini beriringan dengan munculnya suara keluhan dari masyarakat. Sejumlah pengelola sekolah mengaku keberatan dengan aturan yang melarang sepenuhnya kegiatan pawai di jalan utama. Menurut Ketua Komite Sekolah Dasar di wilayah Cicantayan, Suryana, kegiatan pawai Ta’aruf dan penampilan drumband merupakan tradisi tahunan yang bertujuan memperkenalkan siswa baru kepada lingkungan sekitar sekaligus sarana mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Selama ini kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait, serta menyesuaikan jadwal rute kegiatan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Tiba-tiba kegiatan ini dilarang total dengan ancaman sanksi yang berat, padahal setelah diketahui ternyata dasar hukum yang tertulis dalam surat edaran tersebut keliru dan tidak sesuai,” ujar Suryana, Selasa (13/5/2026).
Hal senada disampaikan warga setempat, Euis Siti Aminah. Ia menilai kebijakan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan nilai budaya serta manfaat edukasi dari kegiatan siswa. “Jika pemerintah khawatir terjadi kemacetan atau gangguan keamanan, seharusnya jalur atau waktu pelaksanaan saja yang diatur, bukan dilarang sepenuhnya. Hal ini justru menghambat kegiatan positif anak-anak, apalagi ancaman sanksi yang ditulis terdengar menakutkan namun ternyata tidak berdasar pada undang-undang yang benar,” ungkapnya.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa kesalahan pengutipan pasal dan penentuan sanksi membuat surat edaran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat. “Sebagai peraturan turunan, surat edaran wajib bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kesalahan dasar hukum menjadikan aturan tersebut cacat prosedural, meskipun tujuan menjaga ketertiban umum adalah hal yang wajar,” tegasnya. Ia menambahkan, pengaturan mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Peraturan Daerah yang relevan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Forkopimcam Cicantayan belum memberikan tanggapan resmi terkait kekeliruan isi aturan maupun gelombang keluhan dari masyarakat. Warga berharap segera diterbitkan perbaikan isi surat edaran serta diselenggarakan dialog bersama, agar aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan hukum yang berlaku dan tidak mematikan kegiatan positif yang sudah menjadi tradisi di lingkungan masyarakat.
Reporter : Romi






