BANGGAI — BTN 29/07/2026-Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya oleh sekelompok penagih utang (debt collector) di wilayah Kabupaten Banggai kian meresahkan masyarakat luas. Praktik yang mengarah pada tindakan premanisme ini terkesan dibiarkan bebas tanpa adanya penindakan hukum yang konkrit dan berefek jera dari aparat kepolisian setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam publik terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Banggai. Keberadaan jajaran kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat dari tindakan sewenang-wenang di jalanan, kini justru dipertanyakan netralitas dan keseriusannya.

​Dugaan pembiaran ini bukan tanpa alasan. Salah satu fakta yang mencuat ke permukaan adalah kasus perampasan kendaraan roda empat milik seorang warga bernama Serli Burunuang, yang ditarik secara paksa oleh jajaran debt collector di tengah jalan umum beberapa waktu lalu.

​Atas peristiwa intimidasi dan perampasan tersebut, korban telah merespons secara kooperatif melalui jalur hukum resmi dengan mendatangi Polsek Nuhon guna membuat Laporan Polisi (LP). Saat itu, laporan diterima langsung oleh pihak unit reskrim yang ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Nuhon, Yanto Tarakolo.

​Namun, kejanggalan besar justru terjadi pasca pelaporan tersebut dibuat. Setelah pejabat Kanit Reskrim tersebut dimutasi atau berpindah tugas, berkas laporan polisi yang diperjuangkan oleh korban seolah lenyap ditelan bumi dan hilang jejak tanpa adanya kejelasan penanganan hingga saat ini.

​Hingga bertahun-tahun berlalu, pihak korban tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) maupun kejelasan status perkara. Fenomena “mandeknya” penanganan perkara perampasan ini menguatkan dugaan publik bahwa penegakan hukum terhadap eksekutor jalanan di Kabupaten Banggai mengalami kemandulan.

​Masyarakat menilai bahwa tidak jalannya proses hukum terhadap kasus perampasan ini menjadi sinyal hijau bagi para debt collector untuk terus melancarkan aksi premanismenya tanpa rasa takut terhadap jerat hukum.

​Oleh karena itu, redaksi dan jajaran awak media mendesak Kapolresta Banggai untuk mengambil langkah tegas dan tidak menutup mata terhadap penanganan perkara yang terkesan diabaikan oleh jajaran di bawahnya. Kapolres diminta untuk segera memerintahkan pembukaan kembali kasus tersebut secara transparan.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum penyidik yang saat itu menangani laporan warga tersebut kini masih aktif bertugas di lingkup Polresta Banggai. Hal ini seharusnya memudahkan pimpinan kepolisian daerah setempat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal secara mendalam.

​Kapolresta Banggai diminta tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa oknum penyidik terkait guna mempertanyakan keberadaan fisik berkas laporan polisi milik korban, serta mengusut tuntas penyebab berhentinya penanganan kasus perampasan tersebut di tengah jalan.

​Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau membiarkan laporan warga mengendap tanpa kepastian hukum. Jika penanganan kasus penarikan paksa oleh debt collector ini terus diabaikan, maka persepsi publik mengenai adanya “pembiaran” terhadap aksi premanisme jalanan di Kabupaten Banggai akan semakin tebal dan merusak citra institusi kepolisian.

​Diharapkan institusi Polresta Banggai segera mengambil sikap nyata dengan membuka kembali penyidikan kasus perampasan kendaraan milik Serli Burunuang, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk aksi penarikan paksa di jalan raya yang bertentangan dengan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Redaksi