Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LEBAK, BANTEN, BTN — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali memicu gelombang keresahan publik. Sorotan tajam netizen di media sosial menjadikan isu ini perhatian nasional, mendesak tanggapan serius dari berbagai elemen masyarakat. Menanggapi penambangan liar yang kian tak terkendali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten mengambil sikap tegas. Pihaknya menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak profesional tanpa tebang pilih dalam merespons gejolak tersebut. 13/09/2026

​Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk langsung membongkar simpul utama dari bisnis gelap ini. Menurutnya, fokus penindakan hukum hendaknya diarahkan kepada para bos besar, penyokong dana, dan aktor intelektual yang meraup keuntungan berlipat ganda. Negara diharapkan hadir untuk menegakkan regulasi secara substantif dan humanis, bukan sekedar menindak para penambang tradisional atau gurandil. Para pekerja lapangan tersebut dinilai bertaruh nyawa di kedalaman lubang tambang semata-mata untuk bertahan hidup demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

​”Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pihak yang wajib diseret ke hadapan meja hijau adalah para cukong dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya!” tegas Sigit Priatna Putra dalam keterangan resminya, Jumat (11/09/2026).

​Dampak dari penambangan ilegal ini tidak hanya terbatas pada emas, melainkan juga meluas pada komoditas tambang lainnya di Banten. Praktik tanpa izin berskala besar ini berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat ketiadaan kewajiban pajak dan retribusi resmi. Selain menguapnya potensi penerimaan daerah, aktivitas tambang ilegal secara terus-menerus memicu kerusakan ekologi yang parah dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar. Atas dasar itu, LSM Laskar NKRI berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah hukum di Provinsi Banten.

​Secara yuridis, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak merupakan pelanggaran terhadap berbagai instrumen hukum nasional. Penegak hukum memiliki basis legal yang kuat untuk menjerat para aktor utama maupun penadah barang tambang ilegal. Payung hukum utama yang dapat diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

​Dalam UU Minerba, ketentuan Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, instrumen utama untuk menjerat para cukong tertuang pada Pasal 161. Aturan ini menargetkan sanksi pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan mineral dari sumber ilegal. Pasal ini menjadi landasan hukum bagi APH untuk menghentikan mata rantai bisnis dari tingkat penadah emas.

​Di samping pelanggaran sektor pertambangan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida dalam proses pemurnian emas ilegal menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan. Penggunaan zat beracun tersebut berpotensi merusak struktur tanah dan mengkontaminasi aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga Lebak. Tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap pelaku usaha atau perorangan yang secara sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pelaku juga dihadapkan pada sanksi denda material yang berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Penerapan pasal lingkungan ini dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

​Guna menuntaskan penanganan kasus tambang ilegal hingga ke akarnya, APH didorong menerapkan pendekatan penyidikan berbasis keuangan (follow the money). Mengingat pertambangan ilegal (illegal mining) tergolong sebagai tindak pidana asal (predicate crime), penyidik dapat memadukannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui rezim TPPU, aliran dana hasil kejahatan beserta aset yang disembunyikan oleh para penyokong dana dapat disita untuk negara.

​Melalui penyempurnaan rilis ini, LSM Laskar NKRI berharap sinergi antara ketegasan penegak hukum dan kepedulian masyarakat dapat menyasar pada akar permasalahan pertambangan ilegal di Lebak. Penindakan terhadap penyokong dana dan penertiban kawasan tambang diharapkan mampu memulihkan fungsi lingkungan serta menegakkan kepastian hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan membawa ketenteraman bagi warga Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten pada umumnya.

Robby.