​LUBUKLINGGAU, BTN – Aktivis dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), Ali Sopyan, secara tegas mendesak jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera turun tangan mengusut dugaan kebocoran keuangan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 06/05/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ali Sopyan mencium aroma busuk dalam pengelolaan anggaran jasa konsultansi tahun 2024 yang diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum pejabat “nakal” dan penyedia jasa. Ia memperingatkan bahwa praktik lancung ini adalah parasit yang membunuh masa depan daerah.

Jika praktik penggerogotan APBD oleh pejabat bangsat ini dibiarkan, jangan harap Musi Rawas Utara bisa berkembang. Jangan mimpi rakyat bisa sejahtera kalau uangnya habis dikunyah oleh mafia birokrasi dan rekanan yang hanya mengejar profit dengan cara kotor,” tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan dugaan penyimpangan serius pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.

​Modusnya tergolong klasik namun masif:

Personel Fiktif: Penggunaan nama dan sertifikat keahlian tanpa orangnya benar-benar bekerja (pinjam nama).

Double Funding: Personel yang sama dibayarkan di beberapa proyek berbeda dalam waktu bersamaan, sehingga terjadi tumpang tindih pembayaran yang tidak masuk akal secara hitungan jam kerja.

​Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya kelebihan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp1.070.575.122,31.

​Meski para pihak (Penyedia, PPK, dan Kepala SKPD) telah mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan sanggup mengembalikan dana ke Kas Daerah, Ali Sopyan menilai langkah administratif saja tidak cukup. Per tanggal 14 Mei 2025, baru disetorkan sebesar Rp469.085.000,00, meninggalkan sisa tunggakan sebesar Rp601.490.122,31 yang masih “nyangkut” di Dinas PUPR.

​Ali Sopyan menekankan bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata kelalaian, atau bahkan kesengajaan, dalam pengawasan kontrak. Hal ini melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​”Pasal 57 ayat (2) Perpres Pengadaan sudah jelas: PPK wajib memeriksa barang/jasa yang diserahkan. Kalau sampai ada personel fiktif tapi tetap dibayar, artinya PPK dan Kepala SKPD tutup mata atau main mata? Ini bukan sekedar kesalahan administrasi, ini adalah bentuk penghianatan terhadap kepercayaan rakyat Muratara,” lanjut Ali.

​Rambo mendesak Kejati Sumsel untuk:

Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan Muratara selaku Pengguna Anggaran.

Menindak tegas penyedia jasa (rekanan) yang terlibat dalam manipulasi data personel.

Memastikan seluruh sisa kelebihan bayar segera dikembalikan dan memproses unsur pidana jika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam kerugian negara tersebut.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini. Muratara butuh pemimpin dan pejabat yang bersih, bukan mereka yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” tutup Ali Sopyan.