Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SURABAYA, BTN — Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara lantang mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tengah menjadi sorotan publik untuk segera bersikap kesatria. Desakan ini muncul menyusul adanya kabar bahwa oknum pejabat hukum tersebut saat ini tidak berada di tempat dan tengah dicari untuk memberikan keterangan. 12/07/2026

​Organisasi masyarakat ini meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai sangat penting agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan terlepas dari segala bentuk intervensi maupun opini liar di tengah masyarakat.

​Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH, menegaskan bahwa sikap kooperatif merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum. Sebagai mantan atau pejabat penegak hukum, oknum tersebut seharusnya menjadi contoh nyata dalam mematuhi konstitusi.

​”Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Baihaki Akbar saat memberikan keterangan pers di Surabaya.

​Baihaki juga mengingatkan agar oknum tersebut tidak mencoba menghindar dari panggilan keadilan. Tindakan menjauhkan diri dari proses hukum dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan memicu berbagai asumsi negatif yang merugikan korps institusi adhyaksa itu sendiri.

​”Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air,” sambung pria yang menyandang gelar sarjana hukum tersebut dengan nada retoris.

​Menurut AMI, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Status sosial, pangkat, maupun jabatan tinggi di struktural kejaksaan tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk kebal terhadap pemeriksaan hukum.

​”Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Baihaki meluruskan esensi dari integritas seorang pejabat publik.

​Lebih lanjut, Baihaki menantang oknum Jampidsus tersebut untuk membuktikan argumen pembelaannya di ruang sidang secara sah, bukan dengan cara memutus komunikasi atau menghilang dari kejaran petugas yang berwenang. “Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat,” cetusnya.

​Di sisi lain, AMI juga menuntut komitmen serius dari instansi penegak hukum yang menangani perkara ini agar bekerja secara profesional dan tanpa tebang pilih. Penyelidikan maupun penyidikan harus murni bersandar pada alat bukti yang otentik dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​Sebagai penutup, Baihaki mengajak publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap. Kendati demikian, AMI berkomitmen akan terus mengawal jalannya kasus ini dari garis depan demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.

 

Mr, Abu Nawas.