BANDUNG, BTN – Dugaan kebocoran keuangan negara kembali menerpa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Realisasi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah TA 2023 senilai belasan miliar rupiah diduga kuat tidak sesuai ketentuan dan sarat kejanggalan. Ironisnya, aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dinilai masih adem ayem dan belum melakukan pemanggilan terhadap para pejabat terkait. 27/05/2026
Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak keras Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera membongkar dugaan kongkalikong dalam realisasi anggaran pelesiran berkedok dinas ini.
Kami menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang tidak sedikit. Dokumen CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) Audited poin 5.1.02.04.02 dengan gamblang mengungkap plot anggaran Perjadin LN Pemprov Jabar mencapai Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 (82,39%). Logika anggarannya berantakan dan patut dicurigai,” tegas Ali Sopyan.
Salah satu objek anggaran yang disorot tajam adalah program English for Ulama (EFU) yang berada di bawah kendali Biro Kesra Setda Jabar. Program yang sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan kapasitas bahasa asing para ulama ini, diduga kuat dijadikan celah bagi rombongan pejabat untuk menghamburkan uang rakyat dengan administrasi yang amburadul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, sepanjang Tahun Anggaran 2023 terjadi empat kali perubahan alokasi anggaran yang menunjukkan ketidakwajaran ekstrem:
DPA Murni TA 2023: Diplot Rp6,26 Miliar dengan tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Pergeseran DPA (29 Mei 2023 / Pergub 31/2023): Anggaran membengkak naik menjadi Rp7,19 Miliar. Wilayah tujuan mendadak berubah menambah Amerika Tengah.
DPPA (08 November 2023 / Perda 8/2023): Anggaran mendadak dipangkas drastis menjadi Rp2,41 Miliar, dengan fokus tujuan Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Pergeseran DPPA (30 November 2023 / Pergub 64/2023): Anggaran dipatok tetap Rp2,41 Miliar dengan rincian yang mencurigakan, termasuk biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 dan tiket pesawat mencapai Rp640.000.000,00 (rata-rata Rp40 juta per orang).
Kejanggalan paling fatal yang diendus dari hasil pemeriksaan dokumen keuangan adalah ketidakrelevanan (ketidakcocokan) rute antar-komponen belanja. Biro Kesra diduga kuat membuat pertanggungjawaban di atas kertas yang asimetris dan tidak masuk akal sehat:
Bagaimana mungkin anggaran tiket pesawat dan visa dibeli untuk negara-negara di Asia Selatan atau Amerika Tengah, namun uang harian dan hotelnya diklaim di Australia atau Amerika Serikat? Sinkronisasi anggaran yang acak-acakan ini menguatkan indikasi adanya manipulasi laporan keuangan atau pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif.
Desakan Pemeriksaan dan Audit Investigatif
Prosedur pencairan dana Perjadin LN ini diketahui menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra atas persetujuan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga terbitnya SP2D oleh Kuasa BUD.
Mengingat seluruh alur pencairan anggaran ini melibatkan tanda tangan para pejabat struktural di Biro Kesra dan Setda Pemprov Jabar, Relawan Rakyat Membela Prabowo meminta penegak hukum tidak menutup mata.
”Kami mendesak Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memanggil Plt/Kepala Biro Kesra, PPTK, BPP, hingga para pejabat pendamping yang ikut dalam rombongan perjalanan dinas tersebut. Jangan sampai uang rakyat Jawa Barat menguap begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Jika ditemukan ada unsur kesengajaan memanipulasi rute dan anggaran, seret mereka ke pengadilan!” pungkas Ali Sopyan.






