Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN — Pagi belum sepenuhnya ramai, tetapi antrean kendaraan di sejumlah SPBU kembali menjadi pemandangan yang akrab bagi masyarakat. 7/10/2026

Motor, mobil pribadi, pikap hingga kendaraan usaha bergantian menunggu giliran mendapatkan BBM.

Bagi masyarakat kecil, BBM bukan sekadar bahan bakar. BBM adalah bagian dari ongkos untuk bekerja, mengangkut hasil produksi, menjalankan usaha dan mempertahankan ekonomi keluarga.

Namun di tengah kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada saat yang sama, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang telah lama beroperasi di wilayah NTT ikut menjadi sorotan.

Pemerintah Provinsi NTT melalui BPAD mendorong kendaraan berpelat luar yang telah lama beroperasi di NTT agar melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan.

Persoalannya bukan sekedar soal pelat lokal atau pelat luar.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan kendaraan yang secara nyata dan terus-menerus beroperasi di suatu daerah memiliki status administrasi yang jelas serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Kendaraan perusahaan dan kendaraan usaha yang beroperasi dalam jangka panjang di suatu daerah membutuhkan pendataan yang jelas.

Data kendaraan semestinya dapat disandingkan dengan data perusahaan, perizinan usaha serta aktivitas operasional.

Dari sana dapat diketahui mana kendaraan yang hanya sementara berada di daerah dan mana yang telah beroperasi secara tetap.

Persoalan kendaraan berpelat luar bukan isu yang sepenuhnya baru.

Keberadaan kendaraan berpelat luar di NTT, termasuk di Pulau Sumba, sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Ombudsman NTT.

Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana kebijakan penertiban tersebut diterapkan di lapangan.

Bukan hanya kepada kendaraan milik masyarakat kecil, tetapi juga terhadap kendaraan usaha dan kendaraan perusahaan yang aktivitasnya berlangsung secara tetap di daerah.

Di Sumba Timur, penagihan pajak kendaraan antara lain dilakukan melalui pola door to door.

Petugas mendatangi masyarakat untuk mengingatkan kewajiban pajak sekaligus melakukan sosialisasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Namun penertiban pajak tidak dapat dilepaskan dari pelayanan publik.

Masyarakat membutuhkan pelayanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, transparan dan terjangkau.

Sebab, bagi masyarakat kecil, waktu dan biaya memiliki nilai ekonomi.

Bagi sopir, antrean panjang BBM dapat mengurangi waktu mencari nafkah.

Bagi petani, keterlambatan mendapatkan BBM dapat mengganggu aktivitas pengangkutan hasil produksi.

Bagi pedagang kecil, tambahan biaya operasional dapat langsung memengaruhi pendapatan.

Bahkan masyarakat yang menjalankan usaha BBM eceran menggantungkan keberlangsungan usaha dan kebutuhan keluarga pada ketersediaan BBM.

Maka persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

Pemerintah memang membutuhkan PAD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Kepatuhan pajak juga merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan.

Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.

Jika kendaraan perusahaan yang telah lama beroperasi di daerah memang memenuhi kriteria dan kewajiban tertentu, maka status administrasi dan perpajakannya perlu dipastikan.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan kemudahan ketika menjalankan kewajiban pajaknya.

Jangan sampai penertiban hanya terasa berat bagi masyarakat kecil, sementara kendaraan usaha yang beroperasi dalam skala besar luput dari pendataan.

Di sinilah pentingnya data yang akurat.

Pendataan kendaraan, perusahaan, perizinan dan aktivitas usaha harus dapat dipadukan sehingga pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan daerah.

Pada akhirnya, pajak bukan sekedar angka dalam laporan penerimaan pemerintah.

Di balik pajak terdapat harapan masyarakat terhadap pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan publik dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Karena itu, peningkatan PAD idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Pemerintah membutuhkan PAD.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian.

Masyarakat membutuhkan ruang untuk terus bekerja dan bertahan hidup.

Ketiganya harus berjalan bersama.

Kendaraan pelat luar yang telah lama beroperasi perlu ditertibkan sesuai ketentuan. Kendaraan usaha wajib memenuhi kewajibannya. Masyarakat juga harus mendapatkan pelayanan yang mudah dan adil.

Sebab bagi warga yang setiap hari berdiri dalam antrean SPBU, BBM bukan angka dalam laporan penerimaan.

BBM adalah ongkos untuk bekerja, menghidupi keluarga dan mempertahankan kehidupan.

Maka ketika PAD dikejar, pertanyaan publik di Waingapu menjadi semakin jelas:

Apakah peningkatan penerimaan daerah juga akan berjalan bersama dengan penertiban yang adil, pelayanan yang mudah, dan kepastian bagi seluruh masyarakat?

Waingapu kini bukan sekedar menyaksikan antrean BBM. Waingapu sedang menguji bagaimana negara menghadirkan keadilan ketika kepentingan penerimaan daerah berhadapan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

Piter kabiro, Sumba Timur