BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Kasus dugaan pengeboman ikan kembali menyeret seorang warga di Kabupaten Banggai Kepulauan. JU alias Juweldi, warga Dusun 3 Bajo, Desa Okumel, Kecamatan Liang, diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan karena diduga terlibat dalam aktivitas perakitan bahan peledak untuk menangkap ikan. 6/10/2026
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini, JU disebut penyidik sebagai residivis dalam perkara sejenis. Ia diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 270/Pid.Sus/2018/PN Luwuk.
JU ditangkap pada 17 Juli 2026 di kediamannya di Dusun 3 Bajo, Desa Okumel. Penangkapan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WITA.
Penangkapan JU bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan sekitar depan Desa Okumel hingga Desa Tomboniki.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satpolairud Polres Banggai Kepulauan dengan melakukan pengumpulan informasi dan penelusuran di lapangan.
Dari keterangan masyarakat serta hasil penelusuran petugas, informasi kemudian mengarah kepada JU yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan di kediaman JU pada malam 17 Juli 2026.
Saat dilakukan penindakan, JU diduga sedang melakukan aktivitas perakitan bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan dengan cara pengeboman.
JU kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena JU bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum terkait perkara sejenis.
Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Banggai Kepulauan, JU merupakan residivis perkara sejenis, dengan riwayat perkara yang tercatat dalam Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2018/PN Luwuk.
Keterangan mengenai status residivis tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang saat ini kembali menjerat JU.
Meski demikian, status JU dalam perkara terbaru ini tetap merupakan terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum terhadap JU kini memasuki tahapan berikutnya.
Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Banggai Kepulauan, perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Pelimpahan dijadwalkan berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026, di Luwuk, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara akan berlanjut pada proses penuntutan oleh jaksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terungkapnya dugaan aktivitas tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Dugaan pengeboman ikan di wilayah perairan Okumel-Tomboniki dinilai menjadi perhatian karena praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu langkah dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan perairan.
Kini, perkara yang kembali menjerat JU, yang menurut penyidik merupakan residivis perkara sejenis-akan memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui tahap II pada 7 Oktober 2026.






