​BANGKEP, BTN – 01/04/2026. Wajah birokrasi di Desa Olusi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), mendadak kelam. Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat profesionalisme aparatur desa, sebuah drama intimidasi justru meletus di internal Pemerintah Desa Olusi. Seorang perangkat desa, Lisnawati, yang sedang bertaruh nyawa melawan penyakit kronis, bukannya mendapat empati, malah dihantam tekanan psikologis untuk meletakkan jabatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tragedi ini bermula saat Lisnawati harus menjalani pengobatan medis intensif di Manado sejak Februari 2026. Data medis dari RSUP Kandou mengonfirmasi diagnosa perlemakan hati yang mengharuskannya menjalani prosedur endoskopi hingga rawat inap.

​Namun, bukannya dukungan moril yang datang, ancaman justru mengalir dari Sekretaris Desa (Sekdes) Olusi. Lewat pesan singkat yang bernada intimidatif, sang Sekdes secara serampangan mencecar korban dengan narasi “makan gaji buta” dan mendesaknya untuk mundur dengan dalih beban kerja rekan sejawat.

Kasian teman-teman lain so mengeluh lantaran ibu so tidak masuk-masuk kantor baru terima gaji full. Saya sarankan lebih baik tentukan sikap saja,” tulis Sekdes dalam pesan yang kini menjadi bukti kuat adanya arogansi jabatan.

​Secara hukum, pernyataan Sekdes ini bukan hanya tidak etis, tapi juga cacat logika regulasi. Dalam tata kelola desa, ketidakhadiran karena sakit yang disertai bukti medis sah adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang. Sekdes tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengevaluasi, apalagi memaksa pemberhentian seorang perangkat desa.

​Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Desa Olusi. Sebagai pucuk pimpinan, sikap diamnya Kades dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap aksi “liar” bawahannya. Padahal, pihak keluarga korban telah menyodorkan bukti fisik yang tak terbantahkan: mulai dari hasil laboratorium, rujukan RS Clear Medika, hingga hasil USG.

​Ketidaktegasan Kades memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah Desa Olusi dikelola berdasarkan aturan negara, atau justru dikendalikan oleh “selera pribadi” sang Sekretaris Desa? Jika Kades tidak mampu menegur bawahannya yang melampaui wewenang, maka integritas kepemimpinannya patut dipertanyakan.

​Memaksa seseorang yang sedang berjuang sembuh untuk berhenti bekerja adalah tindakan yang tidak manusiawi sekaligus mencederai semangat perlindungan tenaga kerja. Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah potret buram birokrasi tingkat desa yang mengabaikan aspek kemanusiaan demi ego sektoral.

​Jika tindakan intimidatif ini dibiarkan tanpa sanksi, maka profesionalisme perangkat desa di seluruh Banggai Kepulauan berada dalam ancaman serius. Hukum tidak boleh kalah oleh “bisikan” rekan kerja atau rasa tidak suka yang bersifat subjektif.

​Pihak korban menegaskan akan tetap kembali menjalankan tugas segera setelah tim medis memberikan lampu hijau. Kini, bola panas berada di tangan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkep.

​Publik kini menanti: Beranikah instansi terkait mengevaluasi perilaku arogan oknum aparat desa di Olusi? Ataukah mereka akan membiarkan hukum rimba merajalela di kantor desa? Jangan sampai kursi kekuasaan di desa berubah menjadi alat penindas bagi mereka yang sedang lemah secara fisik.

​Laporan: Jein