LUWUK, BTN 8 JUNI 2026 – Praktik industri yang diduga mengabaikan hak-hak normatif buruh kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Satri Bumu, seorang buruh yang telah mendedikasikan bertahun-tahun hidupnya sebagai sopir mobil tangki, secara resmi menyatakan menolak anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai tertanggal 3 Juni 2026. Keputusan berani ini diambil karena produk mediasi tersebut dinilai gagal total dalam menghadirkan rasa keadilan dan justru melanggengkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terstruktur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah hukum yang ditempuh Satri bukan tanpa alasan yang mendasar. Pria yang tinggal di Kelurahan Bungin Timur ini menilai bahwa Mediator Hubungan Industrial terkesan menutup mata terhadap rentetan kejanggalan dan penindasan ekonomi yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT Laut Sulindah. Bagi Satri, menerima anjuran tersebut sama saja dengan melegalkan kesewenang-wenangan korporasi yang selama ini telah menguras keringatnya tanpa kompensasi yang manusiawi.

​Salah satu poin paling krusial yang dibongkar dalam penolakan ini adalah dugaan manipulasi masa kerja yang sangat kentara. Satri menegaskan bahwa dirinya telah setia mengemudikan truk tangki perusahaan sejak tahun 2013, namun secara sepihak korporasi hanya mengakui masa baktinya terhitung sejak tahun 2018. Penghapusan lima tahun masa kerja ini diduga kuat sebagai trik licik perusahaan untuk memangkas kalkulasi hak-hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh buruh.

​Sisi gelap operasional PT Laut Sulindah semakin terkuak lewat pengakuan mencengangkan terkait pemenuhan hak upah. Di tengah melambungnya biaya hidup di Kabupaten Banggai, perusahaan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Luwuk ini tega menggaji sopir tangki mereka jauh di bawah standar kemanusiaan, yakni hanya sebesar Rp1.600.000 per bulan.sampai dengan tahun 2026 Angka ini jelas-jelas menabrak regulasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga Satri kini menuntut negara melalui jalur hukum untuk memaksa perusahaan membayar seluruh sisa kekurangan gajinya.

​Ketidakpatuhan hukum PT Laut Sulindah disinyalir juga merambah pada sektor jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang sangat vital bagi pekerjaan berisiko tinggi. Satri baru didaftarkan pada program Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, menyisakan masa kosong selama tujuh tahun sejak ia pertama kali bekerja pada 2013. Kelalaian fatal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan jiwa pekerja yang setiap hari bertaruh nyawa di jalan raya membawa muatan tangki.

​Penderitaan Satri tidak berhenti pada urusan upah dan jaminan sosial saja, melainkan juga hilangnya hak istirahat yang sah. Selama lebih dari satu dekade mengabdi, ia mengaku tidak pernah diberikan hak cuti tahunan maupun kompensasi pengganti uang cuti dari pihak manajemen. Kebijakan internal perusahaan yang seperti ini dinilai sangat eksploitatif, memperlakukan pekerja layaknya mesin bernyawa yang dipaksa beroperasi tanpa jeda dan tanpa hak normatif.

​Puncak dari tindakan semena-mena manajemen PT Laut Sulindah terjadi saat Satri mengalami musibah kecelakaan kerja ketika sedang bertugas mengendarai mobil tangki perusahaan. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan perawatan dari tempatnya bernaung, Satri justru harus menelan pil pahit berupa pemotongan uang pesangon secara sepihak dan melawan hukum. Manajemen memaksa agar uang pesangon hak milik buruh tersebut dialihkan untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.

​Secara hukum ketenagakerjaan di Indonesia, risiko kecelakaan kerja saat buruh sedang menjalankan perintah jabatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab hukum dan finansial pihak perusahaan, bukan dibebankan kepada kantong pribadi pekerja. Tindakan memotong pesangon ini dinilai sebagai preseden buruk dan bentuk cuci tangan korporasi atas risiko bisnis yang mereka miliki, sebuah tindakan yang dinilai sangat mencederai rasa kemanusiaan.

​Ironisnya, setelah diperas tenaganya dan dihantam musibah kecelakaan, Satri justru langsung dihadiahi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Laut Sulindah. Pemecatan sepihak pasca-kecelakaan ini memperlihatkan arogansi manajemen yang dengan mudah membuang pekerjanya saat dinilai tidak lagi produktif akibat cedera. Tindakan PHK kilat ini dinilai cacat prosedur dan melanggar asas perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku di tanah air.

​Melalui draf tanggapan resmi yang dilayangkan ke Disnakertrans Banggai hari ini, Satri Bumu menegaskan tidak akan mundur satu jengkal pun dalam memperjuangkan hak asasinya. Ia melampirkan berkas identitas resmi sebagai bukti bahwa perlawanan ini digerakkan secara sah oleh warga negara yang menuntut keadilan hukum yang setara. Baginya, menyerah pada anjuran mediator yang pincang sama saja membiarkan buruh-buruh lain di Banggai mengalami nasib serupa di masa depan.

​Kekecewaan mendalam terhadap jalannya mediasi di Disnakertrans Banggai mengindikasikan bahwa instansi pemerintah terkait belum mampu menjadi penengah yang tajam dalam membela hak buruh yang tertindas. Proses mediasi yang diharapkan melahirkan solusi adil, justru dinilai menghasilkan anjuran yang tumpul dan condong tidak berpihak pada fakta-fakta pelanggaran hukum yang gamblang disodorkan oleh pihak pekerja sepanjang proses persidangan non-litigasi tersebut.

​Mengingat jalan damai telah buntu akibat keangkuhan korporasi dan tumpulnya rekomendasi mediator, Satri Bumu bersama tim hukumnya kini tengah bersiap mengambil langkah konfrontasi hukum yang lebih tinggi. Seluruh dokumen, bukti slip gaji, saksi masa kerja, dan kronologi kecelakaan tengah dirapikan untuk segera didaftarkan sebagai gugatan resmi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini diambil untuk memaksa PT Laut Sulindah mempertanggungjawabkan setiap rupiah hak buruh yang diduga digelapkan.

​Kasus Satri Bumu ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai dan Sulawesi Tengah secara umum. Publik kini menanti, apakah Pengadilan Hubungan Industrial mampu menjadi benteng terakhir bagi buruh kecil yang mencari keadilan, ataukah kekuatan modal korporasi kembali keluar sebagai pemenang dalam drama eksploitasi keringat pekerja ini.

Redaksi