LUWUK – BTN 23/06-2026-Praktik penagihan kasar dan intimidasi di jalanan oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan perusahaan pembiayaan (finance) kembali mencoreng wajah dunia usaha pembiayaan di Kota Luwuk. Kali ini, tindakan semena-mena tersebut menyasar seorang warga yang masih berstatus pelajar di bawah umur, memicu kecaman luas serta menyeret persoalan ini ke ambang meja hijau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Peristiwa yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal korporasi pembiayaan ini bermula ketika korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai agen lapangan sebuah perusahaan finance. (Adira) Bukannya mengedepankan etika komunikasi korporat atau menempuh prosedur administrasi yang legal, oknum tersebut justru diduga langsung melayangkan bentakan dan tekanan psikologis di depan publik.

​Aksi premanisme berkedok penagihan utang (debt collecting) ini sontak memicu trauma mendalam bagi sang pelajar yang secara mental belum siap menghadapi tekanan verbal agresif dari orang dewasa. Ironisnya, tindakan ini dilakukan di ruang publik, seolah-olah hukum formal di negeri ini dapat digantikan oleh hukum rimba jalanan demi mengejar target setoran.

​Mendengar buah hatinya diperlakukan bak pelaku kriminal di jalanan, orang tua korban langsung mengambil sikap berkepala dingin namun mematikan. Mereka menyatakan tidak akan memberikan ruang damai bagi tindakan anarkis tersebut dan siap menempuh jalur hukum guna memberikan pelajaran moral bagi dunia industri pembiayaan.

​”Kami tidak mempermasalahkan jika ada urusan bisnis yang belum selesai, tetapi cara mereka memperlakukan anak di bawah umur di jalanan sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan lagi soal sengketa finansial, ini adalah penindasan terhadap anak kami, dan kami akan bawa ini ke ranah hukum,” tegas orang tua korban dengan nada bergetar menahan geram.

​Langkah tegas orang tua korban ini menjadi alarm keras bagi perusahaan pembiayaan yang kerap kali menutup mata terhadap rekam jejak perilaku agen lapangan mereka di perkotaan. Menghadapi anak di bawah umur dengan metode intimidasi verbal tidak hanya memperlihatkan minimnya edukasi internal perusahaan, tetapi juga bentuk pelanggaran hukum yang nyata.

​Secara yuridis, tindakan intimidasi atau kekerasan psikis terhadap anak dapat dijerat secara pidana melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di bawah payung hukum ini, negara memberikan proteksi mutlak bagi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan psikologis oleh siapa pun, termasuk oleh korporasi.

​Selain pelanggaran terhadap hak anak, aksi cegat dan bentak di jalanan oleh oknum finance ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa pihak kreditur tidak boleh melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa adanya kesepakatan cedera janji atau tanpa melalui jalur pengadilan.

​Pengangkangan terhadap aturan MK dan Peraturan Kapolri ini seolah menjadi hal lumrah yang terus dipelihara oleh segelintir oknum industri finance demi meraup keuntungan instan. Minimnya sanksi pencabutan izin usaha dari otoritas pengawas keuangan dituding menjadi penyebab mengapa aksi-aksi premanisme penagihan seperti di Luwuk ini terus berulang tanpa akhir.

​Kasus ini pun kini memantik perhatian para aktivis perlindungan anak dan pengamat hukum di Sulawesi Tengah, yang mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas. Kepolisian Resor (Polres) Banggai diharapkan dapat memproses laporan ini secara transparan guna memutus rantai impunitas para penagih utang yang kerap merasa kebal hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, identitas korban sengaja dirahasiakan demi mematuhi mandat Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik serta undang-undang perlindungan anak yang melarang publikasi identitas korban anak dalam kasus kekerasan. Upaya hukum yang ditempuh keluarga korban diharapkan menjadi yurisprudensi penting agar anak-anak lain di Luwuk tidak menjadi korban arogansi serupa.

​Sementara itu, pihak perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya oleh oknum pelaku pembentakan tersebut masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kepegawaian maupun pertanggungjawaban moral atas insiden ini. Sikap diam ini kian memperpanjang daftar tanya publik mengenai komitmen moral korporasi tersebut dalam menerapkan kode etik bisnis yang sehat.

​Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum di Luwuk untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kekuatan modal. Kasus ini bukan sekedar tangisan seorang pelajar yang dibentak di jalanan, melainkan ujian bagi wibawa hukum dalam melindungi hak-hak dasar warga negara dari cengkeraman kesewenang-wenangan

Redaksi