Tambolaka, SBD – Misteri hilangnya HP milik Alm Goris Bessu korban pembunuhan misterius di perbatasan Desa Weepangali – Lombu tahun 2024 akhirnya meledak. 18/09/2026
HP milik Alm Goris Bessu yang hilang di tangan Penyidik Wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya hingga anak kandung Alm yang biasa dipanggil Evy Bessu bersama keluarganya melakukan pengaduan di Kantor Hukum ADV Meltripaul E. Rongga, SH, M.H dan Partners.
Pengaduan tersebut kini tidak lagi sekedar isu, melainkan sudah resmi berproses di Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi BerantasTipikorNews.Co.Id bahwa berdasarkan Pengaduan: 202609160015900001 tanggal 16 September 2026 perihal dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh Gede Bagianda, SH, Kanit Reskrim Polsek Wewewa Timur berupa pengamanan dan penyimpanan handphone korban serta pakaian korban tanpa penyerahan kepada pihak keluarga.
Sehubungan rujukan tersebut, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Kabag Bagian Aduan telah menindaklanjuti laporan pengaduan Pelapor/Pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke KABID PROPAM POLDA NUSA TENGGARA TIMUR untuk ditindaklanjuti, berdasarkan Nomor Surat: B/202609160015900001/1/WAS.2.4/2026/Divpropam (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas/SP3D).
Artinya, laporan dugaan penggelapan HP dan pakaian korban oleh Gede Bagianda, SH, Kanit Reskrim Polsek Wewewa Timur kini sudah berada di meja Kabid Propam Polda NTT untuk diperiksa secara etik dan pidana.
Evy Bessu: Kami Hanya Mau HP Bapak Kami Kembali:
Evy Bessu kepada media ini mengaku sangat terpukul. Sejak 2024, keluarga menunggu kejelasan kasus pembunuhan ayahnya. Sudah 9 saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka. Malah kini HP yang jadi harapan terakhir untuk mengungkap siapa pelaku terakhir yang hubungi korban, malah raib.
“HP itu bukan untuk kami pakai, tapi itu bukti nyawa Bapak saya. Kenapa diamankan tapi tidak pernah diserahkan ke keluarga dan sekarang hilang? Kami lapor ke Bapak Meltripaul karena kami tidak percaya lagi,” isak Evy Bessu, Selasa (16/9/2026).
Kuasa Hukum: Ini Sudah Masuk Pasal 278 KUHP Baru:
ADV. Meltripaul E. Rongga, SH, M.H menegaskan, perbuatan Kanit Reskrim yang mengamankan HP dan pakaian korban tanpa berita acara penyerahan yang jelas kepada keluarga, lalu barang bukti itu hilang, patut diduga melanggar Pasal 278 KUHP Baru tentang Penyesatan Proses Peradilan.
“Klien kami sudah punya SP3D. Artinya Divpropam Mabes Polri sudah melimpahkan ke Propam Polda NTT. Kami minta Kabid Propam Polda NTT segera periksa Sdr. Gede Bagianda, SH. Ancaman Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Baru 6 tahun penjara, dan ayat (2) huruf a 7 tahun 6 bulan penjara jika dilakukan dalam proses peradilan. Jika terbukti ada penggelapan, bisa juga masuk Pasal 372 KUHP,” tegas Meltripaul.
Hingga berita ini naik, Gede Bagianda, SH, Kanit Reskrim Polsek Wewewa Timur dan Kapolres Sumba Barat Daya belum bisa dikonfirmasi terkait pelimpahan laporan tersebut ke Propam Polda NTT.
Tim media akan terus memantau perkembangan Dumas Nomor: B/202609160015900001/1/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Kabiro SBD, EMAN LEDU.






