TOJO UNA-UNA, SULTENG—BTN 07/11/2026- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, mendadak jalan di tempat dan memantik tanda tanya besar. Lambannya instansi pengawas internal pemerintah daerah dalam merampungkan audit keuangan desa kini menuai gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sebagai wujud keseriusan mengawal uang rakyat, dua perwakilan warga Desa Katupat, yakni Kurniawan dan Hamka, secara khusus mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu pada Selasa (3/11/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk membongkar kejelasan serta mendesak percepatan penanganan laporan dugaan korupsi anggaran desa yang selama ini terkesan mengendap.

​Dalam pertemuan tersebut, Kurniawan dan Hamka mengaku diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng. Dari dialog terbuka itu, terungkap fakta mengejutkan bahwa pihak kejaksaan hingga kini masih tertahan dan terpaksa menunggu uluran hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una sebelum bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

​Fakta bahwa hasil audit tak kunjung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) kontan memantik kecurigaan publik. Publik menilai ada yang tidak beres di balik lambannya kinerja birokrasi pengawasan, sementara indikasi kerugian keuangan negara di tingkat desa terus menjadi duri dalam daging bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

​Kurniawan dengan nada geram menegaskan bahwa masyarakat Desa Katupat sudah habis kesabarannya menunggu kepastian hukum. Warga menolak jika persoalan penyelewengan dana umat ini terus-menerus diulur-ulur tanpa kejelasan transparansi, yang justru mencederai rasa keadilan sosial di tengah arus pembangunan pedesaan.

​”Kami datang jauh-jauh ke Kejati Sulteng bukan tanpa dasar yang kuat. Masyarakat sudah cukup lama bersabar menanti kejelasan hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Katupat. Karena kejaksaan beralasan masih menunggu hasil audit Inspektorat, maka kami mendesak agar proses birokrasi yang lamban ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke APH,” ujar Kurniawan dengan nada tajam.

​Tidak hanya mendesak kejaksaan, Kurniawan dan Hamka secara institusional menuntut Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan. Bupati sebagai pimpinan tertinggi eksekutif di daerah dituntut menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan Inspektorat bergerak cepat menyelesaikan audit tanpa pandang bulu.

​”Kami secara tegas meminta Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., untuk segera turun tangan dan mendesak Inspektorat agar memasukkan hasil audit tersebut ke ranah APH Kejaksaan. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Masyarakat berhak tahu sejauh mana hasil pemeriksaan dan bagaimana tindak lanjut konkretnya,” tegas Kurniawan dan Hamka.

​Keduanya mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap kooperatif semu atau membiarkan institusi pengawasan internal bertele-tele dalam menangani perkara rasuah. Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una dituntut bekerja secara profesional, objektif, independen, serta terbebas dari segala bentuk intervensi politik lokal maupun kepentingan terselubung.

​Mandeknya proses audit ini kontan melahirkan spekulasi liar dan kecurigaan akut di tengah masyarakat. Muncul dugaan miring di ruang publik ihwal adanya indikasi “main mata” atau kongkalikong antara oknum pemeriksa di internal Inspektorat dengan pihak-pihak yang dilaporkan menilap dana desa demi meloloskan diri dari jerat hukum.

​Kendati tudingan tersebut masih sebatas asumsi publik yang menuntut pembuktian yuridis, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una didesak segera membuka mulut dan memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini wajib ditempuh agar institusi pengawas tidak menjadi sarang fitnah yang justru merusak kredibilitas dan wibawa birokrasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Ilham Lawidu.

​Masyarakat mendesak Inspektorat secara kesatria membeberkan apa yang menjadi kendala substansial di balik lambannya pemeriksaan, sejauh mana progres audit terkini, serta kepastian tenggat waktu penyerahan berkas hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Akuntabilitas publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan dalih koordinasi internal.

​Hingga berita ini diturunkan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan azas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka seluas-luasnya ruang konfirmasi serta hak jawab kepada Bupati Tojo Una-Una, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una, dan pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Ahmat Taliabu