Hentikan Akrobat Anggaran ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Jerat Pidana Menanti Oknum Perangkat dan Ketua BUMDes
BUALEMO — BTN — 03/11/Praktik culas pengurasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Binsil, Kecamatan Bualemo, kian menelanjangi wajah bobrok tata kelola birokrasi tingkat tapak. Skandal bancakan uang rakyat yang dimanipulasi melalui rentetan pos kegiatan siluman kini menemui babak desakan publik yang kian mendidih. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai didesak untuk tidak lagi berpangku tangan dan segera turun tangan membedah tuntas mega-kebohongan administratif yang melenyapkan hak-hak ekonomi masyarakat pedesaan.
Penelusuran mendalam tim redaksi merujuk data faktual yang dirilis media berantastipikornews.co.id mengungkap bahwa raibnya kas desa bukan sekedar kelalaian klerikal, melainkan kejahatan anggaran terstruktur dengan modus klasik nan usang,gali lubang tutup lubang. Pola culas ini diduga sengaja dipelihara oleh oknum-oknum aparatur desa yang merasa kebal hukum, merotasi utang dan menambal pertanggungjawaban palsu tahun anggaran sebelumnya dengan memotong pos program kesejahteraan yang tengah berjalan.
Sedikitnya tiga mata anggaran vital telah dibobol secara terang-terangan tanpa realisasi fisik di lapangan. Pos Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa senilai Rp8.035.000 terbukti fiktif, disusul alokasi program Sosialisasi Hukum sebesar Rp10.905.000 yang ironisnya dikorupsi oleh pihak-pihak yang mestinya tunduk pada hukum. Lebih parah lagi, anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2025 senilai Rp7.150.000 raib tak berbekas sebelum unit usaha warga tersebut menggerakkan satu roda ekonomi pun.
Sorotan tajam kini mengarah langsung pada dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif di tubuh BUMDes Binsil yang disinyalir diotaki langsung oleh Ketua BUMDes. Aroma rekayasa kuitansi dan dokumen belanja fiktif demi melegitimasi pencairan dana modal menjadi preseden buruk yang wajib dibongkar hingga ke akarnya. Aparat penegak hukum didesak membongkar peran intelektual di balik persekongkolan kotor penyertaan modal tersebut agar praktik pembodohan masyarakat tidak berulang pada tahun-tahun anggaran mendatang.
Skandal ini sejatinya telah mencapai titik terang benderang tatkala digelar forum klarifikasi di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binsil serta disaksikan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim). Dalam momentum tersebut, pihak pelaksana kegiatan tak berkutik dan secara terbuka mengakui bahwa seluruh kegiatan tersebut adalah fiktif belaka. Ironisnya, surat kesepakatan bermeterai untuk mengembalikan kerugian kas desa yang telah diteken hingga kini diabaikan, memperlihatkan pelecehan nyata terhadap komitmen di depan penegak hukum.
Ketua BPD Binsil, Herson Aniwa, meluapkan kemarahan atas mandeknya iktikad baik para pelaku serta pola gali lubang tutup lubang yang terus dipraktikkan demi menutup borok masa lalu. “Rakyat diperas keringatnya dan tercekik beban ekonomi, sementara oknum pemangku kuasa desa berpesta pora membancak anggaran publik. Surat pernyataan di Polsek hanya dijadikan tameng penunda waktu! Pola lama yang membodohi masyarakat ini harus disudahi di balik jeruji besi,” tegas Herson dengan nada berang.
Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Unit Tipikor Polres Banggai. Pengakuan terbuka pelaku di kantor polisi Polsek Bualemo, bukti fisik ketiadaan program,menurut Herson,terbitnya LPJ fiktif BUMDes sudah menjadi modal yuridis yang melimpah ruah untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan formal. Membiarkan para terduga pelaku melenggang bebas tanpa sanksi pidana hanya akan menyuburkan impunitas dan mempertegas sinisme publik bahwa hukum kerap tumpul ketika berhadapan dengan koruptor dana desa.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan memulihkan martabat Desa Binsil. Tipikor Polres Banggai dituntut bergerak cepat memeriksa alur transaksi perbankan desa, menyita berkas SPJ fiktif, serta menetapkan tersangka yang baru demi menghentikan lingkaran setan manipulasi anggaran yang terus memiskinkan warga pedesaan.
Sebagai bentuk ketaatan mutlak terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta pengamalan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),yang mewajibkan jurnalis menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji kebenaran (cover both sides),upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan secara berjenjang kepada para pemangku kebijakan terkait.
Redaksi berupaya meminta konfirmasi dari Penjabat (Pj) Kades Binsil Suharto Mangantjo dan Kades definitif Risky Sigar guna menakar tanggung jawab administratif serta pengawasan struktural dalam pencairan anggaran siluman tersebut. Klarifikasi mendesak juga terus dialamatkan kepada Ketua BUMDes Binsil terkait tudingan rekayasa LPJ modal usaha 2025 yang menjadi episentrum sorotan publik.
Ruang hak jawab dan sanggahan juga dibuka seluas-luasnya bagi Sekretaris Desa (Sekdes) Farenheid Kutanga selaku verifikator administrasi SPP, serta Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Roni Sigar. Redaksi berkomitmen mengawal perkara dugaan rasuah ini secara independen, profesional, dan berkelanjutan hingga Tipikor Polres Banggai menuntaskan proses hukum dan memastikan seluruh uang rakyat dipulihkan ke kas desa.
Redaksi






