SUMBA BARAT DAYA, BTN – Program Bantuan Rumah Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mendadak menjadi sorotan publik. Sorotan ini mengemuka setelah munculnya dugaan ketidaksesuaian antara volume material yang disalurkan dengan kebutuhan riil pembangunan unit rumah penerima manfaat. 31/08/2026
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi fisik bantuan di lapangan. Salah satu temuan mendasar menyasar pada alokasi bahan bangunan yang dinilai janggal untuk mewujudkan kriteria rumah yang benar-benar layak dan aman dihuni bagi masyarakat setempat.
Secara rinci, temuan di Dusun 2 RT 04 Desa Pogo Tena mencatat bahwa penerima manfaat atas nama Malli Tako hanya menerima sejumlah material terbatas. Bahan bangunan tersebut meliputi 60 sak semen, 2 rit pasir, 4 kilogram paku seng, 4 kilogram kawat ikat, 9 rol kawat anyam (ram) berukuran 1×10 meter, serta 5 lembar daun jendela berkaca yang telah terpasang.
Kondisi fisik dan daftar material tersebut lantas memicu tanda tanya besar dari masyarakat luas terkait standar kelayakan teknis bangunan. Publik mempertanyakan untuk ukuran luas berapa meter persegi paket bantuan tersebut dirancang, berapa pagu anggaran pasti per unitnya, serta apakah seluruh daftar barang yang diserahterimakan sudah presisi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai regulasi dan ketentuan petunjuk teknis bantuan rumah swadaya, penerima manfaat sejatinya hanya diwajibkan menyumbangkan tenaga kerja lokal. Sementara itu, seluruh pasokan material fisik sepenuhnya ditanggung oleh alokasi anggaran negara, sehingga ketidaksesuaian alokasi barang berpotensi memberatkan warga penerima bantuan.
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Lapangan Program Rumah Layak Huni Desa Pogo Tena, Risal, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media via telepon pada Senin (31/8/2026) pukul 11.33 WITA. Risal menjelaskan bahwa total alokasi pagu anggaran untuk satu unit rumah di lokasi tersebut berada pada angka Rp20 juta dengan skema pengerjaan swadaya mandiri oleh warga.
Terkait keluhan dan rekaman video kondisi fisik rumah yang beredar, Risal menduga permasalahan utama terletak pada takaran adonan material saat pengerjaan plesteran dinding. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memasok lebih dari 60 sak semen untuk memperkuat empat unit rumah khusus di Pogo Tena yang tidak memiliki struktur beton bertulang utama.
Guna mengantisipasi ketiadaan struktur rangka tersebut, metode teknis yang diterapkan adalah menganyam seluruh dinding dengan kawat ram terlebih dahulu sebelum dilapisi plesteran semen tebal. “Kami memperbanyak pasokan semen agar seluruh dinding bisa terplester rapi. Jika fisik bangunan masih tampak kurang, kami menduga komposisi adonannya yang kurang tepat saat pengerjaan,” ujar Risal seraya mengarahkan tim lapangan untuk mengecek kembali ukuran serta volume fisik rumah Malli Tako.
Guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara, masyarakat Desa Pogo Tena mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Daya untuk bersikap terbuka. Warga menuntut pemaparan transparan mengenai data lengkap penerima, salinan detail RAB dan volume pekerjaan per unit, dokumentasi foto sebelum dan sesudah pembangunan, hingga bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) material.
Redaksi BerantasTipikorNews.co.id hingga kini terus berupaya mengonfirmasi jajaran pimpinan Dinas Perumahan dan Permukiman SBD guna mendapatkan kepastian regulasi. Media ini tetap berkomitmen menyediakan ruang Hak Jawab penuh bagi dinas terkait, Pemerintah Desa Pogo Tena, maupun pihak pelaksana demi menjamin informasi yang berimbang dan transparan bagi publik.






