Batam, – BTN – Mandat pengawasan ketat Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan untuk menjaga kepatuhan pabean dan membendung arus barang ilegal, terutama komoditas strategis seperti beras impor yang telah dilarang, kini dipertanyakan di Kota Batam. 20/10/2025
Ironisnya, di tengah gencarnya visi Swasembada Pangan dan larangan impor beras demi kesejahteraan petani lokal, praktek impor beras di Batam dilaporkan masih berlangsung, memunculkan dugaan adanya “pembiaran” atau kebijakan tersembunyi.
Larangan impor beras adalah kebijakan resmi pemerintah yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan Swasembada Pangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Batam, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), justru diduga menjadi pintu masuk yang longgar bagi beras impor.
Sorotan tajam mengarah pada dua institusi kunci. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kebocoran ini?
Apakah ini adalah hasil dari kebijakan kepala BP Batam, atau justru kelemahan pengawasan di lini terdepan Bea Cukai?
Awak media mencoba mengkonfirmasi kejelasan regulasi ini. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evie Oktavia, menjelaskan bahwa persetujuan dokumen impor mensyaratkan kelengkapan dari BP Batam dan instansi teknis terkait, termasuk wajib adanya Izin Usaha Kawasan (IUK) dari BP Batam.”Jika syarat lengkap dokumen impor dilayani dan jika tidak lengkap dokumen kami kembalikan,” ujarnya singkat, seolah melempar bola tanggung jawab pada kelengkapan administrasi.
Namun, pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pegawai BP Batam yang membidangi lalu lintas barang. Ia membenarkan bahwa IUK wajib dimiliki untuk mendapatkan fasilitas Fiskal FTZ, tetapi secara eksplisit menyatakan bahwa “untuk IUK tidak dicantumkan jenis barang.” Pernyataan ini membuka celah lebar. dokumen IUK hanya mencakup izin usaha secara umum, tanpa merinci jenis barang yang diimpor, sehingga berpotensi menjadi “jalan tol” bagi barang yang dilarang atau dibatasi, seperti beras.
Pegawai BP Batam itu melanjutkan,
“Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ada di Bea dan Cukai, dan untuk peredaran distribusi ada di BP Batam dan dapat bekerjasama dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum (APH).” Pernyataan ini mempertegas bahwa tanggung jawab utama pengawasan pemasukan ada di pundak Bea Cukai.
Permainan Siapa di Balik Gudang Pengoplosan?
Situasi ini semakin kritis mengingat dugaan kuat adanya kegiatan ilegal di gudang pengoplosan atau re-packing beras impor menjadi beras lokal dengan berbagai merek di kawasan Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Lantas, pertanyaannya kini menggantung tajam di udara.kebijakan siapa yang membiarkan impor beras secara ilegal ini?
Fakta bahwa gudang pengoplosan beroperasi dengan leluasa, dan Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seolah-olah menutup mata terhadap kegiatan impor beras ilegal tersebut, menimbulkan kecurigaan serius.
Apakah ada sinkronisasi kebijakan yang sengaja dilonggarkan, ataukah ini adalah indikasi lemahnya koordinasi dan integritas instansi penjaga perbatasan?
Fenomena “beras haram” yang bebas masuk Batam di tengah larangan keras pemerintah adalah tamparan telak bagi visi Swasembada Pangan. Pemerintah pusat wajib turun tangan. Bukan hanya sekedar masalah kepatuhan administrasi, namun ini adalah masalah kedaulatan pangan, pengkhianatan terhadap petani lokal, dan potensi kerugian negara akibat pengabaian bea masuk.
Bea Cukai dan BP Batam harus segera menjawab. Mengapa larangan impor seakan tidak berlaku di Batam, dan langkah tegas apa yang akan diambil untuk membongkar sindikat impor beras ilegal yang diduga beroperasi di bawah hidung mereka?
Peiscawaty






