Batam, BTN — 2 Oktober 2026 – Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. Sepanjang September 2026, jajaran Bea Cukai Batam berhasil melancarkan dua penindakan patroli laut serta menangani satu penyerahan perkara hasil kerja sama dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau. Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian berhasil diamankan.
Keberhasilan penindakan ini menyelamatkan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan. Total estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,38 miliar. Capaian ini mempertegas komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok haram yang merugikan perekonomian nasional.
Penindakan pertama meletus pada Selasa malam (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai yang bergerak dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas dengan sigap menghentikan kapal SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dalam berbagai merek dan varian. Petugas langsung mengamankan seorang nakhoda beserta satu orang anak anak buah kapal (ABK). Kapal beserta seluruh muatannya kemudian diseret menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut, di mana estimasi nilai barang mencapai Rp1,81 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp910,93 juta.
Aksi penindakan kedua berlangsung pada Sabtu (26/9), saat Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima laporan mengenai pergerakan rokok ilegal dari arah Sungai Lekop menuju Sungai Guntung. Petugas mengendus keberadaan sebuah selodang bermesin yang melintas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh dan langsung melakukan upaya penghentian.
Saat diintai dan hendak diperiksa, sarana pengangkut tersebut justru manuver mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Begitu menepi di dekat pantai, kru kapal langsung melompat keluar dan melarikan diri mengelabui petugas. Petugas segera menguasai kapal yang ditinggalkan tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalamnya.
Selodang beserta seluruh barang bukti selanjutnya ditegah, disegel, dan ditarik menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Estimasi nilai barang hasil penindakan kapal selodang ini mencapai Rp266,11 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp173,40 juta.
Tak hanya mengandalkan patroli mandiri di laut, penguatan pengawasan juga dibuktikan melalui sinergi nyata antarinstansi penegak hukum. Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan aksi pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Pancung, Sekupang, berkat laporan masyarakat terkait rencana pengiriman barang ke Tanjung Balai Karimun. Dalam penindakan tersebut, personel Ditpolairud mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max, dengan total nilai barang Rp451,45 juta dan estimasi kerugian negara Rp293,44 juta.
Sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi terintegrasi, Ditpolairud Polda Kepri secara resmi menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026. Rangkaian penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga benteng perairan dan menutup rapat jalur distribusi barang kena cukai ilegal di Indonesia.






