MAGETAN – BTN 01/03/2026-Slogan “Pro Justitia” yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/32/II/2026/SPKT.SATRESKRIM kini dipertaruhkan. Di saat seorang anak petani asal Sulawesi Tengah, Hamzanwadi Ismail, merintih melihat putranya terbaring kritis dengan kondisi usus bocor, publik justru disuguhi pemandangan lambannya gerak roda keadilan di Polres Magetan.
Kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro ini bukan sekedar “kenakalan santri”. Ini adalah potret nyata gagalnya pengawasan institusi pendidikan dan ujian integritas bagi Satreskrim Polres Magetan.
Tragedi ini bermula dari hal sepele. Pada Rabu (11/02/2026), korban menjalankan tugasnya di Pos 3 dengan menegur seniornya, Sdr. Rosyid, yang mencoba melanggar aturan penggunaan telepon genggam. Namun, integritas sang adik kelas justru dibalas dengan makian “Anjing” dan ancaman yang berujung pada aksi jagal di hari berikutnya.
Kamis sore (12/02/2026), di lantai 2 Kelas Sunan Bonang,ruang yang seharusnya suci dengan lantunan ayat,korban justru dikeroyok secara sadis oleh Sdr. Rosyid dan Sdr. Riski. Tak hanya tangan kosong, meja rekal (meja kayu untuk mengaji) digunakan untuk menghantam tubuh korban berkali-kali. Saat korban tersungkur tak berdaya, perutnya diinjak-injak hingga organ dalamnya hancur.
Akibat aksi “ala gladiator” tersebut, nyawa korban kini berada di ujung tanduk. Hasil medis menyatakan korban mengalami kebocoran usus yang sangat parah. Korban terpaksa menjalani operasi pemotongan usus di RSUD dr. Soedono Madiun. Saat ini, bagian ususnya harus dikeluarkan sementara dari tubuh (kolostomi) demi menyambung hidup.
”Anak saya datang untuk belajar agama, bukan untuk disiksa sampai organ tubuhnya bocor. Kami jauh-jauh dari Sulawesi mencari keadilan, tapi kenapa pelakunya seolah ‘sakti’ dan belum tersentuh hukum?” tegas Hamzanwadi dengan nada pedih.
Jurnalisme kritis mencatat beberapa noktah hitam dalam penanganan kasus ini. Sejak laporan dibuat pada 20 Februari 2026 oleh IPDA Muhammad Affan Farros Lutfiano, publik belum melihat adanya tindakan tegas berupa penahanan terhadap para terduga pelaku. Apakah harus menunggu nyawa melayang baru polisi bekerja cepat?
Ponpes Al-Fatah Temboro harus bertanggung jawab secara moral dan sistemik. Bagaimana pengeroyokan menggunakan benda tumpul di ruang kelas bisa terjadi tanpa intervensi pengasuh? Apakah ada upaya menutup-nutupi fakta?
Publik mencium aroma kelesuan dalam penyidikan. Polres Magetan harus membuktikan bahwa hukum tidak “tidur” saat berhadapan dengan institusi besar atau pelaku yang memiliki pengaruh.
Jangan biarkan keluarga korban merasa bahwa keadilan di Magetan hanya bisa didapat lewat jalur viralitas media sosial. Jika Satreskrim Polres Magetan masih terus “berwacana” tanpa progres nyata, maka wajar jika mosi tidak percaya dari masyarakat akan terus mengalir deras.
Kami menagih janji Kapolres Magetan untuk segera menyeret Sdr. Rosyid dan Sdr. Riski ke jeruji besi. Luka bocor di usus korban adalah bukti nyata kejahatan, dan diamnya aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Pimpinan Redaksi,HERMANIUS Burunaung






