Scroll Untuk Lanjut Membaca

​KOTA TAMBOLAKA, BTN — Pembangunan akses jalan di kawasan Mata Air Langga Lero / Kataparoro, Kelurahan Langga Lero, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak memicu kontroversi. Proyek yang dibiayai dana publik senilai ratusan juta rupiah tersebut dituding sebagai “proyek siluman” lantaran dikerjakan secara tertutup tanpa disertai papan informasi resmi.

​Pantauan langsung Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id di lokasi pekerjaan pada Selasa (22/9/2026) mendapati pengerjaan fisik jalan sepanjang 738 meter sedang berlangsung. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp150.000.000,- ini dikerjakan tanpa transparansi sedikit pun mengenai spesifikasi teknis mapun identitas pelaksana.

​Kondisi tersebut bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan anggaran negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keberadaan papan proyek adalah kewajiban mutlak guna memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi mutu, volume, dan sumber alokasi anggaran.

​Wawancara konfirmasi yang dilakukan via sambungan telepon WhatsApp melahirkan pengakuan mengejutkan dari Lurah Langga Lero, Irwan Febrianus Malo, S.PWK. Ia terang-terangan mengakui ketiadaan papan proyek dan membeberkan bahwa pengerjaan fisik di lapangan sengaja mendahului prosedur resmi demi “mencuri start” sebelum datangnya musim hujan.

​Irwan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dana proyek sebesar Rp150 juta tersebut sebetulnya masih utuh di kas daerah dan belum dicairkan. Penundaan pemasangan papan proyek disebutnya terjadi karena kelurahan masih harus menunggu penetapan pengalihan kode rekening anggaran dalam APBD Perubahan bulan depan.

​Kekacauan administrasi ini berakar dari kesalahan fatal penganggaran di awal perancangan. Proyek fisik pengerjaan jalan rabat beton tersebut mulanya dimasukkan dalam kode rekening “Belanja Barang Habis Pakai”, yang secara regulasi keuangan daerah tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik dan harus diubah menjadi “Belanja Modal”.

​Anehnya, meski terjadi salah kode rekening dan anggaran belum cair, pengerjaan di lapangan tetap direalisasikan oleh CV BLEASING WATER. Lurah mengaku sempat berniat menunda pekerjaan, namun akhirnya mengalah setelah disepakati agar pihak kontraktor mencicil pengerjaan fisik lebih awal menggunakan dana talangan mandiri.

​Tak berhenti di situ, Lurah Irwan juga mengakui adanya pergeseran mekanisme pengadaan barang dan jasa. Proyek bernilai Rp150 juta yang semestinya ditempuh melalui mekanisme lelang atau tender terbuka, mendadak digeser menjadi Penunjukan Langsung (PL) dengan dalih keterbatasan waktu dan kekacauan administrasi kode rekening.

​Rangkaian pengakuan ini membuka tabir dugaan pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terstruktur. Pengerjaan proyek mendahului pencairan, pergeseran sistem lelang secara sepihak, hingga kekacauan penganggaran fisik menjadi barang habis pakai mengindikasikan adanya malpraktik tata kelola keuangan yang berisiko merugikan keuangan negara.

​Atas temuan investigatif ini, Redaksi BerantasTipikorNews.co.id mendesak Inspektorat SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya, serta BPK Perwakilan NTT untuk segera melakukan audit investigatif di lokasi proyek. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, perwakilan CV BLEASING WATER belum memberikan konfirmasi resmi.

Kabiro SBD, Eman Ledu