SERANG –BTN 27/12/2025- Hukum Rimba seolah resmi dideklarasikan di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kecamatan Kramatwatu. Seorang jurnalis media online Bungas Banten berinisial JK, nyaris kehilangan nyawa saat menjalankan tugas profesinya pada Jumat (26/12/2025). Ia dikeroyok secara brutal oleh sekitar 10 orang preman yang diduga kuat merupakan “peliharaan” bandar minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu.
Peristiwa bermula saat JK melakukan investigasi terkait menjamurnya peredaran miras oplosan merk “Ciu” yang meresahkan warga. Alih-alih mendapatkan konfirmasi, JK yang sudah menunjukkan identitas resminya justru disambut dengan ancaman senjata tajam oleh pria berinisial AT.
Suasana berubah mencekam ketika AT memanggil “pasukan” preman yang merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras (S). Tanpa ampun, JK dihujani pukulan, dicekik, hingga mengalami luka robek di bibir dan memar di sekujur tubuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku merampas paksa telepon genggam korban, menghapus rekaman bukti investigasi, dan merusak atribut pers milik korban.
Kejadian ini bukan sekedar penganiayaan biasa. Ini adalah penghinaan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aksi premanisme di siang bolong ini memicu pertanyaan besar bagi publik,Mengapa bisnis miras ilegal di Kramatwatu bisa tumbuh subur hingga memiliki” preman? Apakah ada pembiaran dari aparat setempat?
”Saya datang untuk bekerja, bukan mencari musuh. Tapi mereka memperlakukan wartawan seperti kriminal. Jika preman-preman ini tidak ditangkap, berarti hukum di Kabupaten Serang sudah mati,” tegas JK dengan nada bergetar usai menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara.
Para pelaku kini terancam jeratan hukum berlapis
Pasal 170 KUHP.Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum (ancaman di atas 5 tahun penjara).
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999,Menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
UU ITE,Terkait perampasan dan penghapusan data secara ilegal di dalam handphone korban.
Laporan resmi telah masuk ke Polresta Serang Kota. Kini, mata publik tertuju pada keberanian Kapolresta dan jajarannya. Apakah mereka sanggup memberantas sarang miras Cayur hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan premanisme terus mendikte ketertiban masyarakat?
Jangan sampai muncul stigma di tengah masyarakat bahwa bandar miras lebih berkuasa daripada negara. Tangkap aktor intelektualnya, tutup sarang mirasnya, dan kembalikan marwah hukum di tanah Serang!
(Red)






