SEKRETARIS DPRD PEKANBARU DISOROT! Skandal Pemalsuan Buku Nikah dan Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat Resmi Diadukan ke BKPSDM
PEKANBARU, 25 Agustus 2026 – Jabatan strategis Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru mendadak bergolak. Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, kini menjadi episentrum skandal moral dan administratif setelah resmi diadukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) tingkat berat.
Langkah hukum yang digalang oleh tim kuasa hukum Richa Sriyunita Tambusai ini membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat di balik tembok kekuasaan birokrat. Publik disuguhkan fakta mencengangkan terkait integritas seorang pejabat eselon II yang seharusnya menjadi teladan bagi jajaran PNS di daerah.
Poin paling krusial dalam aduan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Buku Nikah yang mencatatkan tanggal perkawinan fiktif secara sepihak. Berdasarkan pengakuan korban, pernikahan siri mereka dilangsungkan di Serpong, Tangerang Selatan, pada 11 November 2017, sementara akad nikah resmi di hadapan KUA baru terjadi pada 23 Agustus 2020 di Medan Helvetia.
Anehnya, dokumen Buku Nikah yang dipegang korban justru mencantumkan tanggal 11 November 2017 tanpa pernah melalui proses sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama. Kejanggalan ini bukan sekadar urusan rumah tangga privat, melainkan indikasi kuat adanya penyelewengan dan manipulasi produk hukum negara yang melibatkan instansi pencatat pernikahan resmi.
Melalui anggota tim kuasa hukumnya, Pebrison Andries, S.H., pihak pelapor mendesak BKPSDM untuk segera mengaudit Kantor Urusan Agama (KUA), Ditjen Bimas Islam, hingga sistem database SIMKAH guna membongkar siapa dalang di balik pencantuman tanggal yang diduga manipulatif tersebut.
Aspek administratif kepegawaian Hambali pada tahun 2017 turut dipertanyakan, mengingat saat itu ia masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Penelusuran terhadap kewajiban izin perkawinan menjadi mandat wajib, sebab regulasi kepegawaian secara tegas melarang seorang PNS beristri lebih dari satu tanpa prosedur izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Jika terbukti Hambali melangkahi prosedur birokrasi dan memanipulasi status perkawinannya demi ambisi pribadi, maka integritas moralnya sebagai abdi negara telah runtuh total. Pebrison menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap dengan dalih “urusan domestik”.
Lebih jauh lagi, BKPSDM dituntut untuk menelusuri aliran dana dan fasilitas negara yang melekat pada administrasi kepegawaian Hambali selama masa perkawinan tersebut berlangsung. Pemeriksaan wajib dilakukan secara transparan untuk memastikan apakah data istri dan anak-anak dari pernikahan tersebut pernah dimasukkan untuk meraup tunjangan keluarga dari keuangan negara atau daerah.
Penguasaan aset-aset pribadi milik korban—termasuk sertifikat rumah di The Monde Residence Batam, kendaraan bermotor, hingga harta warisan—juga dilaporkan raib akibat tindakan sepihak sang pejabat. Hal ini memperpanjang deretan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris DPRD tersebut.
Namun, drama terkelam dari skandal ini adalah dugaan perampasan hak asuh anak ketiga yang kini berada dalam penguasaan Hambali dan dipisahkan secara paksa dari dekapan ibu kandungnya. Tindakan arogan seorang pejabat publik yang membatasi akses komunikasi ibu dan anak menunjukkan dekadensi moral yang sangat memprihatinkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Situasi semakin mengerikan dengan adanya bukti rekaman CCTV yang mengindikasikan tindak kekerasan psikologis berupa bentakan serta ancaman fisik menggunakan sabuk terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mendesak untuk dikoordinasikan dengan instansi perlindungan anak jika indikasi kekerasan tersebut terbukti sah.
Arogansi kekuasaan yang diduga ditunjukkan oleh Hambali memperlihatkan bagaimana posisi strategis kerap dijadikan perisai untuk meredam kejahatan domestik dan pelanggaran etik berat. Padahal, status sebagai JPT Pratama membawa konsekuensi moral dan hukum yang jauh lebih tinggi ketimbang masyarakat umum.
Penerapan regulasi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS harus ditegakkan tanpa pandang bulu, menuntut kewajiban mutlak seorang pejabat tinggi untuk menjaga kehormatan negara. Hukum dan aturan disiplin birokrasi tidak boleh tumpul ke atas hanya karena subjek yang diperiksa mengandungi jabatan mentereng.
BKPSDM Kota Pekanbaru kini berada di bawah mikroskop publik; apakah lembaga tersebut bernyali besar membongkar borok pejabat eselon II atau justru memilih bermain mata melindungi korps birokrasi. Ketegasan lembaga pengawas kepegawaian ini menjadi pertaruhan utama atas martabat tata kelola pemerintahan Kota Pekanbaru.
Jika instansi berwenang ini mencoba masuk angin atau menyederhanakan perkara dengan dalih pertimbangan administratif belaka, maka legitimasi hukum dan disiplin ASN di Pekanbaru resmi mati suri. Publik tidak akan tinggal diam melihat dugaan pelanggaran hukum ditutupi oleh benteng birokrasi.
Seluruh elemen masyarakat dan pers akan terus mengawal proses pemeriksaan ini agar berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik kekuasaan. Karier cemerlang Hambali Nanda Manurung kini berada di ujung tanduk, menanti sanksi tegas yang akan membuktikan apakah jabatannya mampu menyelamatkan dirinya atau justru menjadi batu nisan bagi karier birokrasinya sendiri.
(Redaksi/Tim)






