SALAKAN,BTN  21 Februari 2026 – Tabir gelap dugaan penyelewengan bantuan beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi Utara, kini telah benderang. Namun, kejelasan hukum justru tampak sengaja dikaburkan di meja birokrasi. Meski Tim Investigasi resmi bentukan Pemda dikabarkan telah mengantongi bukti kuat, langkah penindakan kini diduga “disandera” di ruangan Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Spekulasi liar pun bermunculan. Publik mulai mempertanyakan apakah ada “main mata” atau sandiwara politik antara sang kepala daerah dengan oknum Kepala Desa (Kades) yang menjadi terduga pelaku.

​Penelusuran media pada akhir Januari lalu mengungkap fakta mengejutkan. Saat Tim Investigasi Gabungan turun ke lokasi pada 28 Januari 2026, fisik beras bantuan tersebut sudah raib. Kuat dugaan, barang bukti telah dipindahkan atau dimusnahkan secara sistematis sekitar dua hari sebelum tim tiba di lokasi.

​Aparat desa (Kasi Kesejahteraan dan Kaur Umum) secara konsisten mengakui adanya fenomena “gagal salur”. Bantuan yang seharusnya menyentuh piring rakyat kecil, justru tertahan dalam penguasaan penuh Kades Lukpanenteng. Aparat desa mengaku ciut nyali untuk menyalurkan beras tersebut tanpa instruksi langsung sang Kades, yang kini dituding bersikap arogan.

​Laporan hasil investigasi menyebutkan adanya indikasi kuat penghilangan barang bukti dan pemberian keterangan palsu oleh oknum Kades. Tak hanya soal administrasi, sang Kades dinilai melakukan diskriminasi keji dengan memilah penerima bantuan berdasarkan preferensi dukungan pada Pilkades lalu.

​Tindakan ini merupakan pelanggaran telak terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Desa, khususnya.

Larangan merugikan kepentingan umum dan menguntungkan diri sendiri atau golongan,Terkait sanksi dan pelanggaran jabatan yang seharusnya berujung pada tindakan tegas.

​Ironisnya, rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh Bupati sendiri justru tampak membentur tembok kokoh di meja kekuasaan. Tertahannya Surat Perintah (Sprint) penyidikan lanjutan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat.

​”Mengapa rekomendasi tim bentukan sendiri justru tidak dieksekusi? Siapa pembisik yang mencoba melegalkan praktik ‘maling beras’ ini?” ujar salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Kasus ini bukan sekedar urusan birokrasi yang lambat, melainkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merampas hak pangan rakyat. Keberanian Bupati untuk menandatangani Sprint Penyidikan adalah pertaruhan integritas terakhir di mata rakyat Banggai Kepulauan.

​Hingga berita ini diturunkan, Bupati Banggai Kepulauan belum memberikan keterangan resmi mengapa dokumen penyidikan tersebut masih “mengendap”. Sementara itu, desakan dari aktivis dan masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi kian deras, meminta agar kasus ini segera “di-gas” ke ranah hukum tanpa pandang bulu.

​Rakyat tidak butuh retorika, rakyat butuh keadilan atas beras mereka yang dikorupsi.

Jein