ONGGOL, BTN – Polemik pemberhentian sepihak empat perangkat Desa Onggol akhirnya mencapai babak baru. Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., turun tangan langsung untuk menyelesaikan kemelut yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 27/04/2026
Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Bupati telah memanggil Kepala Desa (Kades) Onggol dan menginstruksikan secara tegas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera mengaktifkan kembali keempat perangkat desa tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan tim media Berantas Tipikor News, tindak lanjut dari Dinas PMD SBD telah berjalan signifikan. Saat ini, proses pengaktifan kembali status jabatan keempat perangkat desa tersebut dilaporkan telah mencapai angka 95 persen. Kini, mereka hanya tinggal menunggu finalisasi administrasi untuk kembali bertugas secara resmi.
Namun, di tengah proses pemulihan jabatan ini, muncul kabar mengejutkan di lingkup pemerintahan desa. Beredar dugaan bahwa Kades Onggol berencana menanggalkan jabatannya jika keempat perangkat desa lama tersebut kembali bekerja.
Sikap ini pun menuai tanda tanya besar dari publik. Apakah rencana mundur tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas kebijakan yang dianggap keliru, atau justru cerminan ketidaksiapan dalam menghadapi konsekuensi hukum dari keputusannya sendiri?
Persoalan lain yang kini menjadi sorotan adalah nasib empat perangkat desa “baru” yang sebelumnya dilantik oleh Kades Onggol. Pelantikan tersebut diduga kuat cacat prosedur karena dilakukan tanpa mengantongi rekomendasi tertulis dari Bupati maupun Camat.
Sesuai dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada pembatalan pelantikan, tetapi juga sanksi administratif yang berat bagi kepala desa, bahkan hingga pemberhentian tetap.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Onggol serta Kepala Dinas PMD SBD guna mendapatkan kejelasan mengenai status legalitas perangkat desa yang baru dilantik tersebut serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang telah berjalan.






