BANYUASIN, BTN – Syahwat plesiran berkedok dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, benar-benar berada di titik nadir moralitas. Anggaran fantastis senilai Rp66.272.879.931 (Rp66,2 Miliar) yang dialokasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas diduga kuat sengaja dijadikan ladang subur bagi oknum pejabat korup untuk memperkaya diri. 25/05/2026
Modus licik mulai dari memalsukan durasi hari kerja demi jalan-jalan pribadi, hingga fiktif alias “tidak berangkat tapi tetap rampok duit negara,” dibongkar habis oleh aparat pemeriksa di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuasin.
Relawan Rakyat Membela Prabowo Angkat Bicara: “Ini Mentalitas Bangsat!”
Tokoh aktivis sekaligus Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang juga dikenal sebagai Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengutuk keras kebobrokan moral para birokrat di Pemkab Banyuasin ini. Ia menilai tindakan memanipulasi uang perjalanan dinas di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap visi pemberantasan korupsi nasional.
”Rakyat bayar pajak setengah mati, tapi duitnya dipakai buat membiayai gerombolan pejabat yang hobinya plesiran fiktif! Menulis Surat Tugas (ST) berhari-hari, padahal kinerjanya tidak sampai 8 jam, sisanya dipakai buat urusan pribadi tapi diklaim pakai duit negara. Ini adalah mentalitas perampok berkedok seragam dinas!” kecam Ali Sopyan dengan nada tinggi.
Dua Modus Busuk Oknum Pejabat Banyuasin Kuras APBD:
Berdasarkan hasil uji petik dokumen, konfirmasi ke hotel, maskapai penerbangan, hingga instansi tujuan, ditemukan kebobrokan sistemik sebagai berikut:
1. Modus “Aji Mumpung” Jalan-Jalan Pribadi (4 SKPD – 172 Pejabat)
Para pelaksana perjalanan dinas kedapatan melakukan kegiatan pribadi di luar tugas negara pada rentang waktu Surat Tugas (ST). Instansi tujuan mengonfirmasi bahwa acara dinas hanya berlangsung 1 hari (bahkan kurang dari 8 jam). Namun, oknum pejabat dengan muka tembok merekayasa ST hingga berhari-hari demi meraup uang harian, penginapan, dan uang representasi secara penuh. Total kerugian negara mencapai Rp485.941.700,-.
2. Modus “Ghaib” Alias Fiktif (10 SKPD – 125 Pejabat)
Lebih gila lagi, ditemukan 125 oknum pelaksana dinas yang senyatanya TIDAK PERNAH BERANGKAT, namun dengan sangat berani tetap mencairkan anggaran dan membuat pertanggungjawaban palsu. Saat dikejar bukti kehadiran oleh auditor hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, mereka mati kutu dan tidak bisa membuktikan apa-apa. Kerugian negara dari modus fiktif ini mencapai Rp61.725.700,-.
Sekretariat DPRD Jadi “Juara” Pengutil Duit Rakyat
Meskipun dalam prosesnya gerombolan pejabat yang ketakutan dipenjara ini buru-buru mengembalikan uang ke Kas Daerah sebesar Rp431.887.000,-, borok korupsi ini tidak bisa dihapus begitu saja.
Hingga saat ini, masih tersisa dana yang dikutil dan belum dikembalikan sebesar Rp115.780.400,00. Mirisnya, sarang wakil rakyat justru menjadi penikmat sisa uang haram terbesar:
Sekretariat DPRD Banyuasin: Belum mengembalikan Rp105.640.400,00 (Juara Pemborosan Fiktif).
Bagian Umum Setda Banyuasin: Belum mengembalikan Rp10.140.000,00.
Kangkangi Aturan Negara, Bupati Diminta Jangan Cuma “Sependapat”
Skandal ini jelas-jelas mengangkangi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 yang mengamanatkan prinsip selektif dan efisiensi anggaran belanja negara. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai sengaja memejamkan mata, sementara PPK dan PPTK dituding “masuk angin” dalam memverifikasi keabsahan dokumen.
”Kami tidak butuh sikap Bupati yang cuma menyatakan ‘sependapat’ dan berjanji menindaklanjuti. Rakyat butuh tindakan konkret! Sanksi tegas, copot jabatan Kepala SKPD yang mandul pengawasan, dan seret oknum-oknum pemalsu dokumen ini ke ranah hukum Tipikor. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk memfasilitasi gaya hidup mewah pejabat yang tidak tahu diri!” tegas Ali Sopyan mengakhiri. (Tim/Red)






