BANGGAI LAUT –BTN – 28/01/2026- Integritas kepemimpinan di Kabupaten Banggai Laut berada di titik nadir. Sebuah bukti otentik berupa undangan tasyakuran keluarga Bupati., untuk dr. Anak Agung Cindy Putri Kusuma (Faikah Athirah) pada Kamis, 29 Januari 2026, mengonfirmasi penggunaan Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati sebagai lokasi pesta.
Lebih memuakkan lagi, sumber terpercaya mengungkapkan adanya mobilisasi masif di mana anggota Satpol PP dan para Kepala Desa (Kades) diturut serta menjadi tenaga pembuat tenda di lokasi acara.
Tindakan ini bukan sekedar masalah kepantasan, melainkan pelanggaran telanjang terhadap rentetan regulasi negara,UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penggunaan fasilitas negara (Rumjab) dan personel negara (Satpol PP/ASN) untuk kepentingan pribadi yang dibiayai APBD adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 67 secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Menjadikan Kades turut serta sebagai “tukang tenda” adalah penghinaan terhadap marwah pemerintahan desa.
PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Aset daerah dilarang keras digunakan untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi instansi pemerintah. Rumjab adalah kantor kedua bagi pelayanan publik, bukan aula resepsi keluarga gratisan.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengerahan staf (Sekban, Kabid, Kasub, hingga staf BPBD) melalui undangan resmi jabatan untuk acara pribadi keluarga merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme ASN.
Masyarakat Banggai Laut melalui rilis ini menuntut tindakan konkret sebelum pesta tersebut terlaksana.
Kepada KPK RI,Segera turunkan tim monitoring ke Banggai Laut! Tindak tegas praktik gratifikasi terselubung yang berpotensi terjadi melalui pemberian hadiah/sumbangan dari kolega jabatan di fasilitas negara.
Kepada Menteri Dalam Negeri,Segera berikan sanksi berat kepada Bupati Banggai Laut. Pengerahan Kepala Desa untuk kerja fisik di rumah jabatan adalah bentuk perbudakan jabatan yang melampaui batas kewajaran
”Kami rakyat Banggai Laut menolak diam melihat aset kami dijarah untuk kepentingan pribadi. Rumah Jabatan adalah simbol marwah daerah, bukan properti pribadi untuk ajang pamer kemewahan keluarga di atas penderitaan rakyat,” tegasnya
Kami menantang keberanian aparat penegak hukum untuk menghentikan skandal ini sebelum 29 Januari 2026. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke kursi kekuasaan.
Masyarakat Anti-Korupsi & Transparansi Banggai Laut
Redaksi






