SUMBA BARAT DAYA, BTN — Polemik mengenai transparansi penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Rumah Layak Huni (RLH) mengemuka di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kristoforus Katupu, salah satu warga terdampak, angkat bicara dengan nada geram saat dikonfirmasi oleh Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id pada Rabu malam (23/9/2026). Ia mendesak pemerintah setempat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait kejanggalan perubahan data calon penerima manfaat bantuan tahun anggaran 2026 tersebut. 24/09/2026
Kejanggalan ini terkuak setelah warga mencermati beberapa file dokumen dan dokumentasi foto daftar nama penerima yang beredar luas. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara data warga yang awalnya masuk dalam daftar survei atau usulan lapangan dengan data yang kemudian diterbitkan dalam dokumen sosialisasi. Perubahan signifikan ini memicu kecurigaan publik mengenai proses verifikasi yang dinilai tidak transparan.
”Ini bukan persoalan kecil. Bantuan rumah layak huni diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dianggap layak,” tegas Kristofel Katupu. Menurutnya, ketika warga yang rumahnya sudah didatangi petugas, diverifikasi, hingga didokumentasikan melalui foto tiba-tiba dicoret tanpa alasan yang jelas, pemerintah wajib memberikan penjelasan resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kristofel menjelaskan bahwa penetapan nama-nama warga pada pendataan awal tidak terjadi secara acak, melainkan melalui tahapan resmi di lapangan. Dokumen fisik yang dipegang warga menunjukkan adanya catatan evaluasi dari tim survei pihak terkait. Proses tersebut juga diperkuat oleh Surat Bupati Sumba Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2025 Nomor 640/97/DPRKP/SBD/VIII/2025 mengenai permohonan bantuan stimulan tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya mengusulkan dukungan peningkatan kualitas BSPS sebanyak 800 unit dengan melampirkan daftar nama dan alamat (by name by address) masyarakat berpenghasilan rendah. Kristofel menyadari bahwa daftar usulan awal memang belum menjadi jaminan mutlak seseorang ditetapkan sebagai penerima final. Namun, jika terjadi perombakan data di tengah jalan, proses perubahan tersebut wajib memiliki dasar kriteria dan jejak administrasi yang jelas.
Berdasarkan analisis perbandingan antara dokumen survei awal dan daftar sosialisasi terbaru, ditemukan sekitar 20 nama penerima yang bertahan. Namun, hal yang mengejutkan adalah hilangnya 10 nama warga yang sebelumnya terdaftar, lalu digantikan oleh 10 nama baru yang tidak pernah muncul dalam usulan awal. Fenomena “bongkar-pasang” data ini mendatangkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Noha.
Adapun 10 nama warga yang mendadak hilang dari daftar penerima antara lain: Matius Rangga Weghiwa, Marta Maru Tabbu, Agustinus Dapa Loka, Aristofel/Christofel Katupu, Obed Ra Katupu, Soleman Rehi Bulu, Rofinus Kadguli/Kadu, Alfonsus Maru Kadu, Yanga Mone, dan Paulus Pati Kondo. Meski ejaan beberapa nama masih terus dicocokkan dengan dokumen asli, substansi utamanya tetap sama: hak mereka terancam hilang tanpa ada pemberitahuan resmi.
Sementara itu, 10 nama baru yang mendadak muncul dalam daftar sosialisasi berikutnya adalah: Maria Maha Mete, Darius Ndara Kaka, Dominggus Dita Geru, Dorkas Dengi Walu, Gerson Gheru Tondo, Martinus Holo, Anisetus Yulius Tora Rede, Ruben Radu Pote, Soleman Kaley, serta Paulus Pati Yingo. Masuknya nama-nama baru ini menimbulkan spekulasi mengenai kriteria evaluasi yang digunakan oleh pihak penyelenggara program.
Ketiadaan informasi yang pasti memicu pertanyaan mendasar dari Kristofel Katupu dan warga Desa Noha: Mengapa nama-nama tersebut bisa berubah dan siapa yang bertanggung jawab mengubahnya? Jika 10 nama awal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah verifikasi lanjutan, pemerintah desa maupun dinas terkait diminta membeberkan indikator kegagalan tersebut secara jujur kepada publik.
Apakah pembatalan tersebut disebabkan oleh kondisi fisik rumah yang mendadak dinilai masih layak, kendala legalitas kepemilikan tanah, ataukah karena warga bersangkutan tercatat pernah menerima bantuan serupa sebelumnya? Transparansi atas kriteria ini sangat krusial guna mencegah munculnya prasangka buruk, tuduhan nepotisme, serta ketidakadilan dalam pembagian bantuan sosial bagi warga miskin di Desa Noha.






