Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI, BTN – Langkah pengangkatan pengurus Dewan Adat Banggai baru-baru ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Proses pemilihan yang dinilai tertutup dan sepihak dianggap telah mencederai nilai-nilai luhur adat yang seharusnya dijunjung tinggi di bumi Babasal. 11/05/2026

​Sifat pengangkatan yang sentralistis menjadi sorotan utama karena dianggap bertolak belakang dengan prinsip dasar masyarakat adat. Sejatinya, kepengurusan lembaga adat harus lahir dari rahim musyawarah dan mufakat, bukan berdasarkan selera segelintir elite yang memegang otoritas kekuasaan.

​Kritik mendalam juga tertuju pada pengabaian peran vital Tomundo Banggai dalam struktur tersebut. Sebagai sesepuh sekaligus simbol pemersatu masyarakat adat yang diakui secara turun-temurun, keberadaan Tomundo seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap pengambilan kebijakan strategis lembaga adat.

​Tanpa melibatkan figur sentral seperti Tomundo, Dewan Adat dinilai hanya menjadi sebuah lembaga administratif yang kehilangan ruh sosiologisnya. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk meminggirkan otoritas adat asli demi kepentingan formalitas birokrasi semata.

​Struktur kepengurusan yang ada saat ini pun dituding tidak representatif dalam mencerminkan wajah masyarakat adat yang sesungguhnya. Fenomena “main comot” figur dari kalangan eks-birokrasi dan praktisi partai politik memunculkan mosi tidak percaya di tengah publik yang mengharapkan kemurnian institusi adat.

​Dominasi figur politik dalam Dewan Adat dikhawatirkan akan mengubah fungsi lembaga ini menjadi instrumen politik praktis. Alih-alih membela hak-hak masyarakat adat, lembaga ini justru rentan digunakan sebagai tameng atau “bemper” bagi kebijakan pemerintah yang mungkin berseberangan dengan aspirasi rakyat.

​Kehadiran para politisi di pucuk pimpinan adat dianggap sebagai ancaman bagi independensi lembaga. Marwah adat yang suci kini dipertaruhkan di tengah pusaran kepentingan yang sarat dengan agenda-agenda kekuasaan menjelang momentum politik tertentu.

​Selain persoalan legitimasi, sorotan tajam juga diarahkan pada efektivitas penggunaan anggaran daerah. Muncul desakan kuat agar negara tidak membiayai lembaga yang hanya berfungsi sebagai aksesori kekuasaan, yang pada akhirnya hanya akan memperberat beban APBD Kabupaten Banggai.

​Prinsip pengabdian terhadap adat seharusnya didasari oleh ketulusan tanpa mengharapkan imbalan materi. Oleh karena itu, publik sangat setuju jika pengurus dan anggota Dewan Adat tidak menerima honorarium dalam bentuk apa pun, demi menjaga kesucian niat dalam melestarikan budaya.

​Dana APBD yang dialokasikan untuk sektor adat semestinya tidak menguap untuk biaya operasional pengurus, melainkan dialihkan sepenuhnya untuk program pemberdayaan. Masyarakat adat di akar rumput jauh lebih membutuhkan dukungan nyata dalam mempertahankan eksistensi dan hak-hak ulayat mereka.

​Jika Dewan Adat tetap bersikukuh dengan struktur yang pragmatis dan sarat kepentingan, maka usulan pembubaran lembaga tersebut menjadi opsi yang kian rasional. Tidak ada gunanya mempertahankan sebuah lembaga yang justru menjadi beban bagi rakyat tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pelestarian adat.

​Sebagai penutup, draf rilis ini merupakan alarm bagi para pengambil kebijakan untuk segera mengevaluasi total struktur Dewan Adat Banggai. Marwah adat harus dikembalikan kepada pemilik aslinya,masyarakat adat,bukan digadaikan demi kepentingan politik sesaat yang merusak tatanan nilai warisan leluhur.

 

Rilis Burhanudin Mang