​LUBUKLINGGAU, BTN — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau kini berada di bawah “radar” publik. Proyek Revitalisasi Taman Simpang Lapter yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan, justru berubah menjadi aroma skandal. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi administrasi: proyek dilaporkan tuntas 100% demi pencairan anggaran, namun realitanya alat berat dan adukan semen masih merajai lokasi per 23 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dinas Perkim diduga mulai melancarkan narasi “masa perawatan” untuk menutupi borok keterlambatan. Namun, dalih ini dinilai sebagai penghinaan terhadap logika hukum. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa pemeliharaan (maintenance period) hanya boleh dilakukan SETELAH Serah Terima Pertama (PHO) saat fisik sudah menyentuh angka 100%.

Jika di lokasi masih ada tukang yang mengaduk semen dan memasang keramik, itu bukan perawatan, tapi pengerjaan yang mangkrak! Mengklaim pengerjaan fisik sebagai ‘masa perawatan’ adalah bentuk manipulasi data yang sangat telanjang dan terindikasi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas rilis tersebut.

​Pertanyaan besar muncul: Siapa oknum di Dinas Perkim yang berani menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100% di akhir Desember lalu? Jika dokumen menyatakan selesai padahal fisik masih berlangsung, maka ini adalah pelanggaran nyata terhadap:

Pasal 9 UU Tipikor, Ancaman pidana bagi pejabat yang memalsukan daftar-daftar administrasi untuk pemeriksaan/pencairan.

Pasal 3 UU Tipikor, Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan kontraktor dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp1.499.946.403,56 dari APBD 2025, Dinas Perkim seharusnya bertindak tegas, bukan malah pasang badan untuk kontraktor. Berdasarkan regulasi, keterlambatan ini wajib dikenakan denda satu permil per hari:

Sekitar Rp1,49 Juta per hari.Jika denda ini tidak dipungut karena laporan dipalsukan menjadi “selesai 100%”, maka ada potensi pendapatan daerah yang sengaja dihilangkan.

​Pantauan media per tanggal 23 Januari 2026 menunjukkan bukti tak terbantahkan: tumpukan material, kantong semen, dan sisa pengerjaan trotoar yang masih berantakan. Realita ini berbanding terbalik dengan “laporan di atas kertas” yang diduga sudah tutup buku di akhir tahun 2025.

​Publik menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik. Jangan biarkan uang rakyat Lubuklinggau menguap demi menutup malu kegagalan manajemen proyek dan syahwat pencairan anggaran yang melanggar aturan.

​Publisher: Redaksi