SUMBA TENGAH, BTN – Viralnya keberadaan 104 ekor kuda yang ditampung di lokasi non-prosedural wilayah Mamboro, dekat Pelabuhan Kapulit, memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Penampungan tersebut menuai beragam spekulasi publik terkait legalitas dan pengawasan lalu lintas ternak di daerah tersebut. 3/09/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sorotan masyarakat tertuju pada Kantor Syahbandar Waikelo, mengingat secara administratif wilayah Mamboro masih masuk dalam areal kerja instansi tersebut. Publik pun mempertanyakan keterlibatan dan tingkat pengawasan pihak pelabuhan terhadap pemusatan ratusan hewan tersebut.

​Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Syahbandar Waikelo, Tonny E. Boekti, akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (3/9/2026). Langkah ini diambil guna meluruskan simpang siur informasi yang menyudutkan instansinya.

​Tonny menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan seluas-luasnya kepada publik, salah satunya melalui wawancara resmi bersama RRI. Ia meluruskan bahwa secara kewenangan, urusan penampungan hewan di luar pelabuhan bukanlah ranah Syahbandar.

​”Kami Syahbandar tidak mengurus ternak. Lagipula posisi ternak-ternak kuda itu saat ini tidak berada di kawasan pelabuhan, jadi itu jelas bukan domain kami,” tegas Tonny saat dikonfirmasi oleh awak media BerantasTipikorNews.Co.Id.

​Lebih lanjut, Tonny menjelaskan garis tegas batas kewenangan instansinya. Syahbandar baru memiliki wewenang penuh untuk memeriksa dan mengintervensi apabila ternak tersebut telah berada di dalam area pelabuhan dan bersiap untuk diantarpulaukan menggunakan kapal.

​Ia menambahkan, apabila keberadaan ternak tersebut nantinya benar-benar berlanjut ke proses pengangkutan laut—baik melalui Mamboro maupun dermaga lain—pihaknya dipastikan akan bertindak tegas melalukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai prosedur kelautan yang berlaku.

​”Karena posisi ternak belum masuk ke ranah pelabuhan, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh. Jika kami masuk ke ranah yang bukan wewenang kami sebelum ada pergerakan di pelabuhan, justru itu melanggar aturan,” tambah Tonny menegaskan posisi hukumnya.

​Kendati menegaskan batasan wewenang tersebut, Tonny tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat. Di akhir keterangannya, ia memastikan telah menginstruksikan anggotanya untuk turun langsung melalukan pemantauan di lapangan guna mengantisipasi potensi aktivitas pengapulan ilegal.

Kabiro SBD, Eman Ledu