PACITAN, BTN — Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang kini terancam gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. (2/08/2026)
Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalaman pahitnya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan masih adanya tunggakan iuran komite.
”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” ungkap ZR dengan nada kecewa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
ZR menyebutkan, besaran iuran komite yang dibebankan sekolah mencapai total Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran nominal Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia sangat menyayangkan ketidaksesuaian janji yang disampaikan pihak sekolah saat prosesi pelepasan siswa beberapa waktu lalu.
”Saya kasihan ke ayah, apalagi saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda, Kepala Sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP beralasan bukan bayar ijazahnya, melainkan harus melunasi tanggungan komitenya dulu,” tegas ZR meratapi nasibnya.
Nasib malang yang dialami ZR ternyata hanyalah puncak dari gunung es. Berdasarkan pengakuannya, sedikitnya lima rekan seangkatannya dari keluarga kurang mampu mengalami nasib serupa—hak mereka atas dokumen formal kelulusan turut disandera oleh pihak sekolah.
Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite ini jelas bertentangan dengan regulasi nasional. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Perundang-undangan terkait, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial.
Tindakan menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum melunasi sumbangan atau uang sekolah juga dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Sekolah dilarang keras menjadikan ijazah sebagai instrumen ‘penekan’ untuk menagih tunggakan biaya dari orang tua siswa.
Kini, ZR bersama rekan-rekan seangkatannya hanya bisa berharap ada iktikad baik dari pihak madrasah untuk segera menyerahkan dokumen masa depan mereka. “Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan lagi. Saya sangat kasihan kepada teman-teman yang ekonominya kurang mampu tapi hari ini belum bisa mengambil hak ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.
Sikap bungkam pun masih ditunjukkan oleh pihak pengelola madrasah. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala MAN Pacitan maupun jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat belum memberikan tanggapan resmi, sementara upaya konfirmasi terus dilakukan demi mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal tersebut.
(Laporan Tim Redaksi / Yuan)






