LUWUK, BANGGAI, BTN — Praktik pengupahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan publik. Dugaan pemotongan gaji pokok serta kebijakan pemisahan slip gaji periode Agustus 2026 yang diterapkan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) memicu protes keras dari kalangan pekerja karena dinilai merugikan hak-hak normatif buruh. 26/09/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kebijakan pemisahan slip gaji yang diberlakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi memadai tersebut mengundang kejanggalan mendasar. Pekerja mengkhawatirkan skema nontransparan ini sengaja diterapkan untuk mengaburkan rincian komponen upah tetap, alokasi tunjangan, hingga pemotongan iuran jaminan sosial yang menjadi hak dasar setiap tenaga kerja.

​Dugaan penyimpangan ini mencuat ke permukaan setelah salah satu pekerja penempatan Bank BRI Unit Toili, Tedi Manuerta Solitan, mempertanyakan pembayaran gaji pokok bulan Agustus 2026. Tedi mengaku terkejut karena hanya menerima pembayaran sebesar Rp900 ribu, jauh dari standar gaji pokok yang telah disepakati bersama sebesar Rp1,7 juta.

​Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Vendor PT PKSS, Heri, berdalih melalui pesan tertulis bahwa nominal Rp900 ribu itu dihitung berdasarkan masa kerja per tanggal 1 hingga 17 Agustus 2026 sesuai Surat Keputusan (SK) Pengembalian. Pihaknya mengklaim skema pembayaran gaji pokok diterapkan pada bulan berjalan, sedangkan komponen lembur dan Penyesuaian Gaji Sementara (PGS) baru dibayarkan pada bulan berikutnya.

​Namun, penjelasan teknis tersebut dinilai ganjil dan memicu kebingungan di pihak pekerja. Tedi menegaskan bahwa dirinya telah menuntaskan seluruh kewajiban masa kerjanya secara penuh sepanjang bulan Juli, sehingga ia berhak menerima pembayaran gaji secara utuh tanpa ada pemotongan akibat skema yang tidak pernah disepakati sebelumnya.

​Guna menjaga independensi dan keberimbangan berita (cover both sides), Tim Satuan Tugas Investigasi Media Berantas Tipikor News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT PKSS. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan hukum dari skema pemisahan slip gaji serta meminta penjelasan tertulis terkait dasar pemangkasan hak gaji pokok pekerja.

​Pihak redaksi juga membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pimpinan PT PKSS untuk memberikan tanggapan resmi. Hingga rilis berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut belum memberikan klarifikasi balasan atas pertanyaan tertulis yang diajukan tim investigasi.

​Sementara itu, para pekerja yang merasa dirugikan mulai mengonsolidasikan langkah hukum dengan mengumpulkan sejumlah bukti krusial. Pengumpulan dokumen difokuskan pada rekapitulasi presensi harian periode Juli hingga September 2026 guna membuktikan pemenuhan jam kerja secara utuh di lokasi penempatan.

​Pekerja juga mengompilasi salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun PKWTT untuk dicocokkan dengan bukti transfer dan slip gaji. Sesuai regulasi UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja menegaskan jika perundingan bipartit menemui jalan buntu (deadlock), kasus dugaan pelanggaran pengupahan ini akan resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai.