SUMBA BARAT DAYA, BTN — Dugaan kasus perzinahan kembali mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Seorang ibu rumah tangga, Anastasia Ina Kii (45), warga Desa Kalele Kedu, secara resmi melayangkan laporan ke Polres SBD usai mengantongi bukti dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya. Selasa 25/08/2026
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 22.55 WITA. Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai tanda dimulainya proses administrasi hukum atas aduan tersebut.
Berdasarkan dokumen laporan resmi, pelapor bernama Anastasia Ina Kii (45), seorang petani yang berdomisili di RT 002/RW 002, Desa Kalele Kedu, Kecamatan Wewewa Barat. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini terdiri dari dua orang, yakni pria berinisial ADL yang merupakan suami sah pelapor, serta seorang wanita berinisial MM.
Aksi dugaan perzinahan tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Lokasi kejadian berada di wilayah Kalele Kedu, Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, SBD, yang teridentifikasi secara presisi pada titik koordinat 9°31.9’S 119°09’37.9″E.
Dalam petikan laporannya, Anastasia membeberkan bahwa desas-desus hubungan spesial antara suaminya (ADL) dan wanita terlapor (MM) sebenarnya sudah tercium olehnya sejak akhir tahun 2021. Sejak saat itu, kecurigaan pelapor terus menguat seiring berjalannya waktu.
Puncaknya terjadi pada Februari 2022, ketika pelapor memberanikan diri mendatangi terlapor MM untuk meminta klarifikasi secara langsung. Dalam momen krusial tersebut, pelapor berhasil mengamankan barang bukti vital berupa sejumlah foto dan rekaman video yang diperoleh dari seorang saksi berinisial IDO.
Berbekal bukti visual yang dinilainya sangat kuat, Anastasia akhirnya mantap menempuh jalur hukum dengan mendatangi markas Polres SBD. Langkah ini diambil demi menuntut keadilan atas perbuatan yang merusak ketenteraman rumah tangganya.
Dalam aduannya, pelapor menyangkakan para terlapor dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian Polres SBD belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan saksi maupun status penyelidikan perkara.
Sesuai kode etik jurnalistik, redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pelapor, terlapor, maupun aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi lanjutan. Redaksi menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Kabiro SBD, Eman Ledu.






