BANGGAI – BTN 05/06/2026-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Sdr. Satri Surya Bumu, seorang sopir mobil tangki di PT. Laut Sulindah, kian memanas di ranah publik. Perselisihan hubungan industrial yang awalnya bergulir di internal perusahaan ini kini telah resmi menjadi perhatian serius di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Akibat tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak, kasus ini dipastikan segera melenggang menuju meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pihak pekerja secara resmi melayangkan sanggahan dan perlawanan hukum yang sangat ketat terhadap draf Anjuran Mediator bernomor 500.15.15.1 / 119/ Bid.HI. Langkah ini diambil setelah pekerja menemukan adanya indikasi kuat mengenai manipulasi data normatif yang disodorkan oleh pihak manajemen perusahaan. Pekerja menilai ada dugaan upaya terstruktur dari pihak perusahaan untuk memotong hak-hak keuangan miliknya dengan cara mengaburkan fakta sejarah masa kerja yang sebenarnya.

​Dalam proses klarifikasi dan mediasi yang digelar oleh Disnakertrans, PT. Laut Sulindah bersikeras menggunakan narasi bahwa Sdr. Satri Surya Bumu baru bekerja sejak Januari 2018. Klaim sepihak pengusaha ini langsung dibantah keras oleh pekerja karena dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap realita lapangan. Fakta hukum yang sesungguhnya terjadi menurut versi pekerja adalah dirinya telah mengabdi dan mempertaruhkan keselamatannya di jalan raya sebagai sopir tangki sejak Tahun 2013.

​”Perusahaan diduga sengaja mengaburkan fakta masa kerja dari tahun 2013 menjadi tahun 2018 semata-mata demi memangkas nilai pesangon yang seharusnya menjadi hak normatif saya,” tegas Satri saat memberikan keterangan tertulisnya. Pengaburan durasi kerja selama lima tahun tersebut dinilai sebagai indikasi iktikad buruk manajemen untuk menekan pengeluaran kompensasi PHK. Padahal, dengan masa kerja riil yang dinilai telah melewati angka 12 tahun, akumulasi hak keuangan pekerja secara hukum otomatis melonjak drastis.

​Langkah PT. Laut Sulindah di hadapan hukum ketenagakerjaan juga dinilai kian tersudut setelah draf anjuran mediator membuka tabir mengenai besaran upah yang selama ini diterima pekerja. Di dalam dokumen resmi tersebut, tercantum bahwa upah terakhir yang dijadikan basis dasar perhitungan hak adalah sebesar Rp3.179.565,maka Angka ini dikritik tajam karena diduga kuat berada di baru dinaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah yang berlaku secara sah.pada dasarnya pakerja tidak pernah menerima dengan jumlah seperti hasil yang tertuang itu sesuai gaji pokok

​Tindakan membayar upah di bawah standar minimum ini merupakan pelanggaran fatal yang menabrak aturan berlapis di Indonesia. Manajemen perusahaan dinilai telah mengabaikan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 63 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Secara yuridis, jika tuduhan membayar buruh di bawah standar UMK/UMP ini terbukti, hal tersebut bukan lagi sekedar pelanggaran administratif perdata, melainkan sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana ketenagakerjaan.

​Berdasarkan aturan hukum yang ketat tersebut, pihak pekerja menuntut agar basis perhitungan seluruh komponen hak PHK murni disesuaikan, bukan menggunakan nominal upah sepihak versi manajemen perusahaan. Pekerja menilai, jika dasar pengali yang digunakan sejak awal sudah cacat hukum, maka hasil akhir dari nilai pesangon murni di dalam surat anjuran tersebut menjadi tidak adil karena mengabaikan hak hidup layak buruh.

​Terkait dengan klaim manajemen mengenai uang tunai sebesar Rp43.000.000,- yang dititipkan melalui pihak ketiga, pekerja memberikan klarifikasi yang sangat menohok. Dana puluhan juta tersebut ditegaskan murni merupakan uang penyelesaian dampak darurat akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung Selatan. Kecelakaan tersebut terjadi sewaktu pekerja sedang menjalankan perintah dinas perusahaan untuk mengantarkan pasokan BBM ke PLTD milik negara.

​Pekerja menolak keras argumen perusahaan yang mencoba mencampuradukkan atau mengategorikan biaya kedaruratan operasional laka lantas tersebut sebagai bagian dari pemenuhan uang pesangon murni. Menurutnya, tanggung jawab moral perusahaan terhadap korban kecelakaan di jalan raya saat menjalankan tugas kedinasan tidak boleh dijadikan alat penyandera untuk memotong hak pesangon atas pengabdian tenaga dan pikiran pekerja yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

​Lebih jauh lagi, tindakan pemutusan hubungan kerja yang dijatuhkan oleh PT. Laut Sulindah dikategorikan oleh pekerja sebagai tindakan PHK yang sangat cacat hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan Mediator Disnakertrans Banggai, terungkap sebuah fakta kelalaian internal yang sangat fatal di mana Peraturan Perusahaan (PP) milik PT. Laut Sulindah ternyata belum pernah dicatatkan secara resmi pada dinas terkait. Tanpa adanya Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh negara, manajemen dinilai tidak memiliki legitimasi hukum untuk menjatuhkan sanksi PHK sepihak atas dalih sanksi pelanggaran berat.

​Keabsahan prosedur PHK ini kian dipertanyakan lantaran pihak manajemen PT. Laut Sulindah dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menempuh jalur damai yang sah. Tercatat dalam dokumen resmi, pekerja telah berulang kali melayangkan undangan perundingan Bipartit secara formal sebanyak tiga kali berturut-turut, yakni pada tanggal 28 Maret, 31 Maret, dan 2 April 2026. Namun, keseluruhan undangan musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut diabaikan dan sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.

​Melalui surat sanggahan resmi yang diajukannya, Sdr. Satri Surya Bumu mendesak dengan tegas kepada Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai untuk bersikap objektif. Pekerja meminta agar mediator menyalin dan mencantumkan secara benderang dua versi simulasi perhitungan hak ke dalam naskah Anjuran resmi. Versi pertama adalah versi klaim perusahaan yang dinilai penuh dengan pengaburan masa kerja, dan versi kedua adalah versi perhitungan riil milik pekerja yang berbasis pada fakta sejarah tahun 2013 dan kepatuhan terhadap regulasi UMK yang sah.

​Penyusunan dua versi simulasi perhitungan ini sengaja dikejar oleh pihak pekerja agar menjadi modal dokumen otentik yang sangat berharga menjelang persidangan di tingkat yang lebih tinggi. Dengan tercantumnya kedua versi tersebut secara transparan di dalam lembaran negara Anjuran Mediator, maka celah manipulasi data oleh perusahaan akan tertutup rapat. Berkas ini nantinya akan mempermudah jalannya pembuktian materiil di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara.

​”Biar nanti Majelis Hakim PHI di Pengadilan Negeri Palu yang menguji secara mendalam dan membedah seluruh fakta-fakta hukum yang dinilai sengaja ditutupi ini. Kami sangat optimis bahwa keadilan hukum di Indonesia masih berpihak pada kaum buruh yang dizalimi, dan hakim yang bijaksana akan memutuskan apakah akan mengikuti rekayasa angka dari pihak pengusaha atau mengabulkan tuntutan riil hak-hak murni kami,” pungkas Satri menutup penjelasannya.

​Hingga draf rilis investigasi ini diturunkan, surat anjuran tersebut terpantau telah ditandatangani secara resmi menggunakan sistem keamanan QR-code yang terverifikasi oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Welly Ismail, SH., M.Si, bersama dengan Mediator Hubungan Industrial, Muhammad Syamsiar, SH. Sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku, kedua belah pihak kini diberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja untuk menyatakan sikap resmi mereka sebelum badai hukum persidangan industrial dimulai di Kota Palu.

Redaksi