Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, BTN – Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun diduga berakhir dengan kerugian besar. Seorang pria berinisial Kristian Kore alias Remon dilaporkan ke Polsek Pandawai setelah diduga membawa kabur dan menguasai sejumlah aset serta puluhan hewan ternak milik keluarga yang selama ini mempercayainya menjaga rumah. 29/07/2026

Laporan tersebut telah diterima Polsek Pandawai dengan Nomor: LP/19/VII/2026/SPKT/Polsek Pandawai/Polres Sumba Timur, tertanggal 28 Juli 2026.

Pelapor, Robert Oktovianus Riwu, mengungkapkan bahwa sejak sekitar tahun 2019, terlapor tinggal di rumah milik orang tuanya di wilayah Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Selama itu, terlapor dipercaya menjaga rumah beserta seluruh isinya, termasuk memelihara kambing, babi, dan ayam, sementara pemilik rumah menetap di Kambaniru.

Namun, kepercayaan tersebut mulai dipertanyakan setelah pelapor menerima informasi dari warga bahwa rumah yang dijaga terlapor telah beberapa hari dalam keadaan gelap dan diduga tidak lagi dihuni.

Saat pelapor mendatangi rumah tersebut pada 27 Juli 2026, kondisi yang ditemui membuatnya terkejut. Rumah disebut sudah kosong, sementara sejumlah perabot rumah tangga, satu dinamo celup, sekitar 10 ekor ayam, dan sekitar 21 ekor kambing dilaporkan tidak lagi berada di lokasi.

Tak hanya itu, dalam laporannya pelapor juga menduga terlapor sebelumnya telah menjual empat ekor babi dan sebelas ekor kambing miliknya kepada pembeli tanpa seizin dan tanpa sepengetahuannya.

Pelapor kemudian meminta keterangan Ketua RT setempat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor disebut sudah tidak terlihat di lingkungan tersebut sejak 24 Juli 2026.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan selama bertahun-tahun. Pelapor berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut, melacak keberadaan terlapor, menelusuri aset yang diduga telah berpindah tangan, serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan Polsek Pandawai. Pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.