LUWUK – BTN 20/04/2026-Polemik pemasangan portal di Pasar Simpong memasuki babak baru yang kian memanas. Pasca-aksi damai yang dilancarkan Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS), tabir gelap di balik kebijakan tersebut mulai terkuak dalam sesi dengar pendapat bersama Komisi 3 DPRD Banggai. Aroma konspirasi birokrasi pun menyeruak ke permukaan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang rakyat, terdapat kejanggalan fatal pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai. Dokumen tersebut disinyalir menjadi “Jebakan Batman” yang menempatkan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., dalam posisi rentan sebagai aktor utama penandatangan dokumen.
Secara administratif dan teknis, muncul pertanyaan besar,mengapa dokumen yang bersifat sektoral dan teknis harus ditandatangani langsung oleh Bupati? Lazimnya, urusan operasional seperti ini berada di bawah wewenang Kepala Dinas Perhubungan. Langkah ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk membenturkan kepala daerah langsung dengan rakyatnya sendiri.
Kritik tajam pun mengarah pada Dishub Banggai yang dituding sengaja bermain “kucing-kucingan”. Dugaan kesengajaan tidak diberikannya tembusan dokumen perjanjian kepada DPRD Banggai menjadi bukti otentik adanya upaya menutup-nutupi transparansi kebijakan dari lembaga pengawas.
Ketiadaan koordinasi dengan legislatif ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan sebuah pembangkangan terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang bersih. Dishub seolah menciptakan “kerajaan kecil” yang kebal hukum, tanpa merasa perlu diawasi oleh wakil rakyat dalam mengambil kebijakan krusial di wilayah publik.
Kondisi ini menempatkan Bupati Amirudin dalam posisi sulit. Ia seakan “dijebak” untuk melegitimasi kepentingan tertentu melalui tanda tangannya, sementara dampak sosial dan penolakan keras dari masyarakat Simpong terus membara di lapangan.
Eskalasi konflik di Pasar Simpong yang tak kunjung mereda adalah buah pahit dari ketidakprofesionalan bawahan dalam mengemas kebijakan. Dishub Banggai dinilai gagal total dalam melakukan pemetaan sosial sebelum mengeksekusi proyek yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Sikap tertutup Dishub dalam proses perencanaan portal ini mengindikasikan adanya kepentingan tersembunyi yang lebih besar daripada sekedar penataan parkir. Transparansi yang nihil memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang diuntungkan dari proyek ini.
DPRD Banggai melalui Komisi 3 diharapkan tidak hanya berhenti pada retorika diskusi. Harus ada langkah konkret untuk membedah isi perjanjian tersebut guna memastikan tidak ada aturan hukum atau hak-hak rakyat yang ditabrak demi ambisi oknum tertentu.
Publik kini mendesak Bupati Banggai untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Perhubungan. Jika dibiarkan, tindakan “offside” birokrasi seperti ini akan terus mencoreng citra kepemimpinan daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bupati tidak boleh diam saat namanya dijadikan perisai untuk kebijakan yang cacat prosedur. Ketegasan dalam memberikan sanksi atau mutasi bagi pejabat yang tidak kompeten menjadi harga mati untuk mengembalikan kondusivitas di Kabupaten Banggai, khususnya di Kelurahan Simpong.
Masalah Pasar Simpong kini bukan lagi sekedar soal portal besi, melainkan ujian bagi integritas kepemimpinan di Banggai. Apakah Bupati akan berani menindak bawahannya yang telah menyulut api kegaduhan, atau justru tetap terjebak dalam skema birokrasi yang menyesatkan?
Bola panas kini berada di tangan pimpinan daerah. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekedar janji manis. Reformasi birokrasi di tubuh Dishub Banggai harus segera dilakukan sebelum “Jebakan Batman” ini benar-benar meruntuhkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat.
Risal arwie






