Scroll Untuk Lanjut Membaca

KENDARI, BTN – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ) Sulawesi Tenggara, menyampaikan asas praduga tidak bersalah terkait pekerjaan Rabat Beton yang ada di desa Puulowaru Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan kunjungan JPKPN Sultra pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2025 sampai tanggal 27 Agustus terdapat Delapan Titik yang mengalami keretakan .

Berdasarkan keterangan yang di dapat dari Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL bidang Investigasi Dan Pertambangan pekerjaan itu di duga asal asalan.

” Bagaimana tidak kami katakan bahwa pekerjaan itu asal asalan dari jumlah nilai anggaran Rp 168 Juta lebih baru berapa berapa hari sudah mengalami keretakan artinya mutu kualitas cacat, mau beralibi bahwa ada pemeliharaan logikanya masa mau pelihara mutu yang tidak bagus, ” Ujar Mustafa dengan sapaan Ali, 11 Sep 2025

Lanjut Ia, Yang parahnya pekerjaan itu di duga keras pokir dari dari salah satu oknum Anggota dewan provinsi Sulawesi tenggara inisial AR yang dimana di duga di kerjakan oleh Anaknya berinial A. Ucapnya

Dalam hal ini Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL Sultra akan melayang kan surat Rapat Dengar Pendapat berdasarkan surat Ederan KPK 2024.

” Kami akan layangkan surat RDP bersama Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra, untuk memanggil Kejati, BPK RI Perwakilan Sultra, Dalam Rapat Dengar Pendapat nantinya, ” Ujarnya

Tegas Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL Sultra, akan melayang kan surat Ke tingkat DPP untuk rekomedasi Aksi pada hari Senin.

Redaksi