KUPANG, BTN – Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis. Putusan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam membentengi kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.
Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak sejarah bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama bagi wartawan di daerah yang seringkali berada di garis depan konflik kepentingan.
Putusan MK ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Wartawan tidak boleh lagi dengan mudah ditarik ke ranah pidana atau perdata hanya karena karya jurnalistiknya. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi,” ujar Herry di Kupang, Selasa (20/1/2026).
Herry, yang juga merupakan Advokat senior sekaligus Ketua Dojo Bela Diri KEMPO LBH Surya NTT, menggarisbawahi penegasan MK bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam putusan tersebut menurut Herry adalah:
- Setiap sengketa pemberitaan harus melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
- Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah jalur utama penyelesaian, bukan langsung menempuh jalur hukum atau pelaporan polisi.
- Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka karya tersebut merupakan produk intelektual yang dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut, Herry menilai putusan ini akan membawa dampak positif bagi iklim media di Nusa Tenggara Timur. Ia berharap jurnalis di NTT semakin berani dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dihantui rasa takut.
“Wartawan kini bisa lebih leluasa melakukan investigasi dan fungsi kontrol sosial. Namun, saya juga mengingatkan rekan-rekan untuk tetap bekerja secara profesional, taat kode etik, dan selalu mengedepankan akurasi,” tutupnya.
KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis. Putusan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam membentengi kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.
Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak sejarah bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama bagi wartawan di daerah yang seringkali berada di garis depan konflik kepentingan.
Putusan MK ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Wartawan tidak boleh lagi dengan mudah ditarik ke ranah pidana atau perdata hanya karena karya jurnalistiknya. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi,” ujar Herry di Kupang, Selasa (20/1/2026).
Herry, yang juga merupakan Advokat senior sekaligus Ketua Dojo Bela Diri KEMPO LBH Surya NTT, menggarisbawahi penegasan MK bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam putusan tersebut menurut Herry adalah:
- Setiap sengketa pemberitaan harus melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
- Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah jalur utama penyelesaian, bukan langsung menempuh jalur hukum atau pelaporan polisi.
- Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka karya tersebut merupakan produk intelektual yang dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut, Herry menilai putusan ini akan membawa dampak positif bagi iklim media di Nusa Tenggara Timur. Ia berharap jurnalis di NTT semakin berani dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dihantui rasa takut.
“Wartawan kini bisa lebih leluasa melakukan investigasi dan fungsi kontrol sosial. Namun, saya juga mengingatkan rekan-rekan untuk tetap bekerja secara profesional, taat kode etik, dan selalu mengedepankan akurasi,” tutupnya.






