​PATI, BTN – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati mendadak mencekam pada Senin (26/01). Sidang kelima perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menyeret Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, berlangsung di bawah kawalan ketat ratusan massa dan pengawasan langsung dari Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diwarnai ketegangan tinggi. Hakim bahkan terpaksa memukul palu dengan keras untuk meredam suasana setelah terdakwa Supriono melontarkan protes keras terhadap keterangan saksi di muka persidangan.

​Di luar gedung, meskipun sempat diguyur hujan, ratusan massa aksi dari Gerakan Aktivis Pati (GAP) tetap bertahan. Orasi demi orasi diteriakkan, diselingi kumandang lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa dalam kasus pemblokiran jalan yang viral tersebut.

​Tim Kuasa Hukum dari LSBH Teratai, di bawah pimpinan Dr. Nimerodin Gulo, melancarkan “serangan” pertanyaan tajam kepada saksi-saksi dari pihak kepolisian. Usai persidangan, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, membeberkan sejumlah fakta yang dianggap janggal dan menguatkan dugaan kriminalisasi.

Keterangan saksi dari kepolisian justru menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap detail kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh murni berdasarkan informasi narasumber yang subyektif,” ujar Esera dalam konferensi pers.

​Poin paling krusial yang disoroti adalah perihal administrasi penangkapan. Tim hukum mengklaim telah menemukan bukti bahwa surat penangkapan sudah diterbitkan sejak tanggal 4 Agustus, jauh sebelum prosedur formal seharusnya dilakukan. “Ini adalah bukti bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan. Fakta ini mengonfirmasi keresahan publik bahwa telah terjadi upaya kriminalisasi,” tegasnya.

​Kehadiran Tim Advokasi Komisi Yudisial yang dipimpin oleh Muhammad Farhan menjadi sinyal bahwa kasus ini bukan perkara biasa. Farhan menyatakan pihaknya turun langsung ke Pati atas disposisi pusat setelah menerima permohonan dari GAP dan tim pendamping hukum.

​”Kami hadir untuk melakukan observasi awal. Mulai minggu depan, pemantauan akan dilakukan secara intensif. Tujuannya jelas, agar majelis hakim bertindak profesional dan berhati-hati dalam memutus perkara yang menarik perhatian publik ini,” ungkap Farhan kepada media.