BANGGAI KEPULAUAN – BTN 31/01/2026-Dugaan skandal pemalsuan data Dapodik yang meloloskan mantan Kades Pelinglalomo, Ahyudin Yunus, beserta keluarga dalam rekrutmen PPPK Bangkep kini memasuki babak baru. Publik kini mempertanyakan,Apakah hukum hanya akan bergerak jika ada laporan formal, atau sengaja dibiarkan mengendap hingga terlupakan?
Muncul kekhawatiran besar di tengah masyarakat bahwa kasus pemalsuan data negara dan manipulasi masa kerja ini akan “dipetieskan”. Secara hukum, pemalsuan dokumen otentik dan dugaan KKN dalam pengadaan aparatur negara adalah tindak pidana murni yang seharusnya diproses tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
”Jika APH hanya menunggu laporan polisi tanpa melakukan langkah hukum proaktif atas fakta yang sudah terang benderang, maka patut diduga ada upaya pembiaran terhadap kejahatan administrasi negara ini,” tegas perwakilan masyarakat Bangkep.
Hingga detik ini, Ahyudin Yunus dilaporkan masih aktif mengajar di SMP 1 Buko. Kebebasan pelaku dalam menjalankan tugas sebagai PPPK di tengah isu pemalsuan data adalah tamparan keras bagi ribuan honorer yang mengabdi dengan jujur.
Masyarakat menilai, jika kasus ini tidak segera diproses hingga penetapan tersangka, maka ini akan menjadi preseden buruk yang melegalkan praktik “jalur belakang” dan manipulasi data di masa depan.
Masyarakat Bangkep mendesak Kapolres Bangkep dan Kajari Banggai Laut untuk.Segera memanggil dan memeriksa Ahyudin Yunus serta pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan/operator Dapodik yang diduga membantu proses manipulasi data tahun 2016.
Transparansi proses hukum agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan.Audit menyeluruh terhadap seluruh data PPPK yang mencurigakan untuk membersihkan Bangkep dari praktik nepotisme.
“Kami tidak butuh janji pendalaman yang tidak berujung. Kami butuh kepastian hukum. Jika oknum pemalsu data dibiarkan tetap menjabat, maka APH telah gagal menjaga marwah hukum di tanah Bangkep,” tambah mereka.
Kepercayaan publik terhadap rekrutmen negara di Banggai Kepulauan berada di titik nadir. Hanya tindakan tegas,penangkapan dan pemecatan secara tidak hormat bagi mereka yang terbukti curang yang mampu memulihkan kepercayaan tersebut.
Redaksi






