Parigi Moutong, Sulteng, BTN – Rabu 30/7/2025, Dua mantan pejabat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Parigi Moutong.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp384.830.760.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36).
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa selama tahun anggaran 2021 dan 2022.
Hasil Audit BPKP Konfirmasi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah kegiatan yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terealisasi meskipun dana telah dicairkan dari Bank Sulteng.
Pada tahun anggaran 2021, dari total Dana Desa sebesar Rp1,15 miliar, dua proyek utama diduga fiktif atau tidak dilaksanakan.
Proyek tersebut meliputi pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000. Kedua kegiatan ini menjadi penyumbang terbesar kerugian negara pada tahun tersebut.
Modus serupa juga ditemukan pada tahun anggaran 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp813 juta,
Terdapat indikasi penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55 juta dan pengadaan bibit senilai Rp60,2 juta. Kegiatan-kegiatan ini dilaporkan tidak direalisasikan di lapangan.
Janji pengembalian dana yang disampaikan oleh para tersangka juga tidak dipenuhi.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Untuk memperkuat penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sebanyak 76 dokumen dari berbagai sumber, termasuk Kantor Desa Maleali dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parigi.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan terus bergulir untuk mengungkap tuntas kasus ini.






