BANGGAI KEPULAUAN —BTN 15/06/2026- Aroma busuk pemaksaan investasi ekstraktif tanpa permisi kembali menyengat wilayah timur Indonesia. Kali ini, ketegangan hebat melanda Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, menyusul terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Batu Gamping (TBG) secara sepihak yang langsung memicu gelombang perlawanan sengit dari masyarakat adat dan otoritas lokal Desa Kambani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penolakan keras yang terstruktur ini memuncak dalam sebuah Musyawarah Rakyat yang digelar di Balai Pertemuan Rakyat Desa Kambani pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan krusial yang dihadiri secara kuorum oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, hingga Tokoh Masyarakat ini menelurkan keputusan bulat melawan apa yang mereka sebut sebagai tindakan pencaplokan wilayah secara semena-mena oleh penguasa korporasi dan birokrasi.

​Melalui Berita Acara resmi yang berhasil dihimpun, masyarakat dengan artikulasi paling lugas mengecam penerbitan IUP oleh Gubernur yang dinilai cacat prosedur serius. Langkah tersebut dicap ilegal secara moral karena melompati hak hidup masyarakat lokal serta menabrak asas transparansi publik, di mana proses perizinan terbit secara gaib tanpa adanya sosialisasi kolektif kepada warga yang memilik hak atas tanah tersebut.

​”Kami menolak keras TBG di Desa Kambani tanpa sosialisasi,” demikian bunyi poin pertama penegasan dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Pj. Kepala Desa Kambani, Rahmat Taeng, dan Plt. Ketua BPD, Herman Yalapete. Dokumen hukum tingkat desa tersebut memperlihatkan bagaimana kemarahan dan harga diri warga telah diinstitusikan secara legal untuk menghadapi kepungan oligarki tambang.

​Ketajaman kritik warga tidak berhenti pada penolakan di atas kertas penugasan birokrasi semata. Konteks konflik agraria ini kian membara lantaran gelombang penolakan dari Desa Kambani juga meluap hingga ke wilayah tetangga terdekatnya,sebagai desa yang berada dalam radius terdampak langsung, masyarakat Kambani turut menyatakan sikap solidaritas menolak keras aktivitas tambang serupa yang direncanakan di Desa Lelang Matamaling.

​Kasus ini seolah menguak kembali tabir purba mengenai relasi kuasa yang pincang antara pemerintah provinsi dan masyarakat hukum adat di daerah terpencil. Dengan keluarnya izin eksploitasi gamping tanpa konfirmasi kolektif, pihak eksekutif di tingkat provinsi dinilai telah melukai prinsip kedaulatan teritorial lokal dan memosisikan masyarakat adat tak lebih dari sekedar objek pelengkap penderita demi syahwat kapitalisasi modal.

​Menyikapi kebuntuan yang sengaja diciptakan oleh sistem perizinan satu pintu tersebut, warga kini mendesak Bupati Banggai Kepulauan bersama dengan seluruh jajaran DPRD setempat untuk segera angkat kaki dari kursi nyaman mereka dan turun langsung ke Kecamatan Buko Selatan. Otoritas daerah dituntut bertindak nyata memediasi sengketa wilayah ini sebelum konflik horizontal maupun tindakan represif aparat memecah pertahanan sosial warga.

​Sikap kritis dan kecaman paling pedas dalam musyawarah itu diarahkan secara spesifik kepada oknum-oknum mafia perizinan maupun korporasi yang bermain di balik layar sekongkol terbitnya izin. Berita acara musyawarah secara eksplisit mendesak agar seluruh oknum yang terlibat langsung bertanggung jawab penuh di muka hukum atas segala konsekuensi sosial, ekologis, dan hukum dari terbitnya izin sepihak yang dinilai penuh kongkalikong ini.

​Secara sosiologis, penandatanganan dokumen perlawanan ini oleh perwakilan strategis tiga pilar desa,mulai dari Karim Kandelat selaku pemangku Lembaga Adat, Leri B mewakili Tokoh Agama, hingga Nasi’u M sebagai Tokoh Masyarakat,menandakan bahwa perlawanan ini bersifat semesta. Ketika adat, agama, dan struktur sosial formal bersatu padu, maka dapat dipastikan bahwa ketidakadilan sosiokultural yang sangat akut sedang terjadi di wilayah tersebut.

​Hingga rilis pers ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan verifikasi ketat serta meminta konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas dasar serta alasan di balik penerbitan IUP yang mengabaikan suara warga desa. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan (cover both sides) akan terus diupayakan guna membedah kasus ini secara terang benderang.

​Tragedi senyap di Desa Kambani ini menjadi alarm keras bagi masa depan tata kelola lingkungan hidup serta komitmen hijau di Banggai Kepulauan. Memaksakan industri ekstraktif batu gamping tanpa adanya analisis dampak lingkungan yang transparan serta dokumen persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) dari warga lokal adalah bentuk penindasan gaya baru yang dikemas secara legal.

​Jika tuntutan pembatalan IUP ini terus diabaikan oleh Gubernur, eskalasi protes dan gelombang perlawanan dari masyarakat adat Buko Selatan diprediksi akan bergulir menjadi bola salju yang tak terbendung. Kini, komitmen politik berada di tangan Bupati dan DPRD Banggai Kepulauan,apakah mereka berani berdiri tegak membela kedaulatan rakyatnya sendiri, atau memilih bungkam menjadi penonton setia saat tanah leluhur warganya dikupas habis oleh alat berat industri.

Redaksi